Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Lapas Sukamiskin, Kota Bandung. (ANTARA News/Bagus Ahmad Rizaldi)

Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyatakan siaga satu COVID-19 untuk wilayah Bandung Raya. Dampaknya, aturan kunjungan bagi narapidana atau wargan binaan di Seluruh Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Bandung Raya akan diperketat. 

Taufiqurrakhman, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jabar mengatakan, pembatasan dilakukan sejak 17 Juni 2020. Warga binaan tidak diizinkan bertemu tatap muka dengan kerabat atau keluarga yang hendak menjenguk.

"Kunjungan (besuk) keluarga warga binaan tidak kontak langsung, tetapi menggunakan video call," ujar Taufiq, Sabtu (19/6/2021). 

1. Warga binaan gelar sidang melalui Lapas dan Rutan

Default Image IDN

Selain itu, Kemenkumham Jabar juga melakukan pembatasan terhadap penerimaan tahanan AI (tahanan kepolisian) dan tahanan AII (tahanan kejaksaan). Hal ini menurut Taufiq sebagai antisipasi penyebaran virus corona.

"Sidang melalui online/virtual, tahanan disediakan ruangan untuk sidang secara virtual," katanya.

2. Aturan diperkuat dengan terbitnya edaran dari Kemenkumham pusat

Editorial Team

Tonton lebih seru di