Bandung IDN Times - Kota Bandung saat ini masuk dalam level 3 pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Peraturan wali kota (perwal) baru pun akan diterbitkan untuk mengatur aktivitas masyarakat cegah penyebaran COVID-19.
Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan, perwal rencananya selesai hari ini sehingga besok bisa diterapkan di seluruh wilayah. Yang pasti, pengurangan dan operasional tempat umum dan kapasitasnya akan diminta kepada para pengusaha.
Tak hanya itu, ada juga penetapan ganjil-genap di lima gerbang tol bagi kendaraan di luar plat D yang hendak masuk ke Kota Bandung.
"Semua dilakukan dinamis mengikuti perkembangan COVID-19 dan sesuai dengan arahan Inmendagri," kata Yana, Selasa (8/2/2022).