Bandung, IDN Times - Penceramah kondang Bahar bin Smith dinyatakan bebas dari Rutan Polda Jawa Barat. Bahar dibebaskan usai terima putusan hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung yang menimbang vonis banding Jaksa atas kasus ceramah tidak tepat mengenai Maulid Nabi.
Kabar kebebasan Bahar turut disampaikan oleh pengacaranya Ichwan Tuankotta. Adapun Bahar keluar dari Rutan Polda Jabar pada Kamis (1/9/2022) dini hari.
"Sudah tadi pagi habib keluar dari rutan Polda Jabar jam tiga pagi. Kondisi beliau sehat, bugar," ujar Ichwan, saat dihubungi, Kamis (1/9/2022).