Bandung, IDN Times - Aturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang mengutamakan calon siswa dengan usia lebih tua dari sistem zonasi ternyata bukan hanya ada di DKI Jakarta. PPDB di Jabar pun memiliki aturan yang mirip.
Dalam Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pedoman Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa, pada pasal 20 ayat ketiga dipaparkan bahwa jika jarak rumah tinggal siswa yang mendaftar lewat jalur zonasi sama, maka calon siswa yang memiliki usia lebih tua akan diutamakan.
Terkait hal ini, Sekretaris I PPDB Jabar Dian Penisiani menuturkan, Seleksi PPDB jalur zonasi berdasarkan pemeringkatan jarak terdekat dari tempat domisili ke sekolah tujuan. Pemeringkatan ini sampai batas kuota yang ditetapkan sesuai perundang-undangan.
"Jika pada batas kuota ada beberapa siswa yang jaraknya sama walaupun ini jarang terjadi maka akan diseleksi berdasarkan usia. Artinya siapa yg lebih tua itu mendapat prioritas kesempatan diterima," ujar Dian saat dihubungi, Kamis (25/6).
