Bandung, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) menetapkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai tersangka dalam kasus korupsi soal ujian di lingkungan madrasah di Jawa Barat. Total kerugian negara dari kasus ini mencapai Rp8 miliar.
Seorang ASN itu berinisial AK. Ia bertugas selaku Ketua Kelompok Kerja Madrasah (KKMI) Jabar. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Kejati Jabar terlebih dahulu memeriksa AK di Kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan, Kota Bandung pada Selasa (16/11/2021) malam.
"AK ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana BOS madrasah untuk pengadaan soal-soal ujian," ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar Riyono.