Bandung, IDN Times - Terdakwa kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) COVID-19 Kabupaten Bandung Barat (KBB), Totoh Gunawan dan Andri Wibawa yang juga anak dari terdakwa bekas Bupati Kabupaten Bandung Aa Umbara Sutisna, divonis bebas oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Bandung.
Vonis bebas dibacakan langsung oleh Surachmat, Ketua Majelis Hakim, bersama dua anggotanya, Linda Wati dan Asep Sumirat. Sidang ini digelar di ruang Wirjono Projodjoroko dengan model hybrid, di mana terdakwa dihadirkan secara daring dari Lapas Kebon Waru, Kamis (4/11/2021).