Bandung, IDN Times - Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar membeberkan alasan mengapa tidak hadir dalam sidang perdana gugatan perdata hak identitas anak oleh selebgram, Lisa Mariana di Pengadaan Negeri Bandung, Senin (19/5/2025).
Muslim menjelaskan, proses persidangan perdata ini merupakan hal yang lumrah jika salah satu pihak tidak hadir di ruang sidang. Dia memastikan hal itu pun tertulis Pasal 159 Ayat 3 Herzien Inlandsch Reglement (HIR).
"Apabila tergugat tidak hadir pada sidang pertama, nah tentunya majelis hakim akan memanggil pada sidang berikutnya, pada sidang kedua. Kenapa tidak hadir pada sidang ini, alasannya sederhana saja, alasan teknis saja," ujar Muslim saat dikonfirmasi usain persidangan.