Ajay Priatna Didakwa Lakukan Suap dan Terima Gratifikasi

Bandung, IDN Times - Mantan Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna didakwa telah melakukan tindakan pidana gratifikasi pada SKPD Pemkot Ciamahi dan juga penyuapan pada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.
"Ajay dinilai telah memberi atau menjanjikan sesuatu, yakni memberikan uang seluruhnya sejumlah Rp507.390 juta pada Stepanus Robin Pattuju selaku Penyidik pada KPK," ujar Agung Hadi Wibowo di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (30/11/2022).
1. Ajay menyuap agar dirinya bisa tidak terlibat dalam kasus korupsi
Uang suap itu diberikan Ajay agar Stepanus Robin Pattuju baik secara langsung maupun tidak langsung mengurus agar Ajay tidak terlibat dalam kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kota Cimahi pada Tahun 2019-2020.
"Suap diberikan supaya tidak melibatkan dirinya (Ajay), yang bertentangan dengan kewajibannya yaitu bertentangan dengan kewajiban Stepanus Robin Pattuju selaku penyidik KPK," ungkapnya.