Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
40 Bangunan PKL Dibongkar, Pedagang Minta Pemkot Bandung Beri Solusi
Ilustrasi penertiban bangunan liar. (IDN Times/Imam Faishal)
  • Satpol PP Kota Bandung membongkar 40 bangunan PKL di trotoar dan drainase Jalan Hasanudin serta Jalan Surya Kencana pada 1 Oktober 2026 demi penataan kawasan.

  • Satpol PP menyatakan penertiban telah didahului koordinasi, sosialisasi, dan surat peringatan bertahap; Forum PKL Bandung Juara disebut kooperatif mendukung proses tersebut.

  • Forum PKL Juara menerima penertiban, tetapi meminta Pemkot Bandung menyediakan dialog, pembinaan, pemberdayaan, serta solusi lokasi dan skema usaha agar pedagang tetap memiliki penghasilan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
2017

Kios-kios PKL di Jalan Hasanudin dan Jalan Surya Kencana disebut merupakan hasil penataan Satgasus PKL yang diperkuat Perda Kota Bandung.

1 Oktober 2026

Satpol PP Kota Bandung membongkar sekitar 40 bangunan liar PKL di trotoar dan drainase Jalan Hasanudin serta Jalan Surya Kencana. Pedagang menerima penertiban, tetapi meminta solusi, pembinaan, dan dialog dengan wali kota.

kini

Perda PKL mengacu pada Perda Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2024 yang melarang aktivitas berjualan di trotoar.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Satpol PP Kota Bandung membongkar sekitar 40 bangunan liar atau lapak PKL di atas trotoar dan drainase Jalan Hasanudin serta Jalan Surya Kencana.
  • Who?
    Satpol PP Kota Bandung, Forum PKL Bandung Juara, Ketua Forum PKL Bandung Juara Jefri, penasihat forum Ari Mulya Subagya, serta para pedagang terdampak terlibat dalam penertiban.
  • Where?
    Penertiban berlangsung di Jalan Hasanudin dan Jalan Surya Kencana, Kota Bandung, pada area trotoar dan drainase yang digunakan untuk bangunan atau lapak PKL.
  • When?
    Pembongkaran dilakukan pada Kamis, 1 Oktober 2026.
  • Why?
    Penertiban dilakukan במסגרת penataan kawasan, terutama untuk mengembalikan fungsi trotoar dan drainase. Perda Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2024 melarang aktivitas berjualan di trotoar.
  • How?
    Satpol PP menyatakan telah berkoordinasi dengan pengurus PKL serta memberikan sosialisasi, prosedur 7x24 jam, dan Surat Peringatan 1, 2, hingga 3 sebelum pembongkaran.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Satpol PP Bandung membongkar 40 kios pedagang di trotoar dan saluran air Jalan Hasanudin dan Jalan Surya Kencana. Mereka bilang pedagang sudah diberi tahu dulu. Pedagang menerima kiosnya dibongkar, tapi mereka minta pemerintah membantu cari tempat jualan baru. Sekarang mereka ingin bertemu wali kota untuk bicara bersama.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Penataan di Jalan Hasanudin dan Surya Kencana menunjukkan adanya ruang kerja sama antara pemerintah dan pedagang, terlihat dari dukungan Forum PKL Bandung Juara serta penerimaan penertiban oleh para pelaku usaha. Tahapan sosialisasi dan peringatan yang telah dilakukan juga menjadi dasar dialog mengenai pembinaan, pemberdayaan, dan kelanjutan mata pencaharian pedagang.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Bandung, IDN Times - Sebanyak 40 bangunan liar yang berdiri di atas trotoar dan drainase Jalan Hasanudin serta Jalan Surya Kencana, Kota Bandung, dibongkar Satpol PP Kota Bandung, Kamis (1/10/2026). Para pedagang lantas meminta Pemkot Bandung uentuk memberikan solusi.

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi mengatakan, penertiban dilakukan sebagai bagian dari penataan kawasan, khususnya trotoar dan drainase.

"Hari ini kita akan melaksanakan penataan, terutama penertiban lapak-lapak PKL atau bangunan-bangunan liar di trotoar maupun drainase yang berada di Jalan Hasanudin, kemudian Jalan Surya Kencana," ujar Bambang.

1. Satpol PP sebut sudah beri peringatan

Ilustrasi penertiban PKL (IDN Times/ Ervan Masbanjar)

Bambang mengungkapkan, penertiban dilakukan setelah pemerintas berkoordinasi dengan pengurus PKL. Menurut dia, terdapat sekitar 40 bangunan yang ditertibkan di kedua ruas jalan tersebut.

Ia menyebut, Forum PKL Bandung Juara turut mendukung proses penataan yang dilakukan Pemkot Bandung.

"Alhamdulillah kita mendapatkan sambutan dan kooperatif dari Ketua Pengurus PKL Bandung Juara. Kebetulan Kang Jefri sebagai ketuanya tadi sangat menyatakan mendukung penuh apa yang akan dilakukan penataan oleh pemerintah kota," katanya.

Satpol PP Bandung mengklaim telah melakukan tahapan sebelum pembongkaran. Petugas disebut telah memberikan sosialisasi hingga Surat Peringatan (SP) 1, 2, dan 3.

"Sebetulnya sudah diawali baik dengan SOP 7x24 jam, SP satu, dua, dan tiga ini sudah lama kami sampaikan. Kami selalu memberikan pemahaman, intinya perlu adanya kerja sama agar mereka ini melakukan pembongkaran sendiri," ucapnya.

2. PKL terima penertiban tapi minta solusi

Ilustrasi penertiban pedagang kaki lima (IDN Times/Maulana)

Di sisi lain, Forum PKL Juara meminta Pemkot Bandung tidak berhenti pada penertiban. Mereka meminta pemerintah memberikan solusi agar pedagang tetap memiliki sumber penghasilan.

Penasihat Forum PKL Juara, Ari Mulya Subagya, mengatakan para pedagang menerima penertiban tersebut. Namun, mereka meminta ada pembinaan dan pemberdayaan setelah kios dibongkar.

"Tapi ada amanat dari para pedagang di sini, warga binaan, bahwa minta solusi terhadap pemerintah Kota Bandung setelah ini ditertibkan," ujar Ari.

Menurut Ari, keberadaan kios tersebut memiliki sejarah penataan oleh pemerintah. Ia menyebut kios-kios itu merupakan hasil penataan Satgasus PKL pada 2017 dan saat itu diperkuat dengan Perda Kota Bandung.

Namun, aturan mengenai PKL kemudian berubah. Ari mengatakan, Perda PKL kini mengacu pada Perda Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2024 yang melarang aktivitas berjualan di trotoar.

"Yang penting sekarang dan ke depan adalah bagaimana solusi masyarakat pedagang ini bisa berjualan kembali, tidak hilang mata pencahariannya, dan tidak memberatkan kepada pemerintah," katanya.

3. Pedagang minta bertemu wali kota

Ilustrasi penertiban warung semi permanen milik Pedagang Kaki Lima (PKL) (ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko)

Ari juga meminta Pemkot Bandung membuka ruang dialog dengan para pedagang untuk membahas lokasi dan skema usaha setelah penertiban.

"Tolong disampaikan ke Pak Wali Kota untuk kita bersama-sama duduk satu meja untuk bisa merundingkan, bermusyawarah berkaitan dengan bagaimana nasib para pedagang ke depan agar lebih baik," ucapnya.

Ia menilai penertiban seharusnya diikuti dengan program pemberdayaan bagi pelaku usaha nonformal dan UMKM.

Menurutnya, pemerintah tidak cukup hanya menertibkan lapak yang melanggar aturan, tetapi juga perlu memastikan keberlanjutan mata pencaharian para pedagang.

"Tapi bagaimana juga pemberdayaan dan menaikkan harkat derajat para pedagang yang selama ini dibina oleh tim penataan atau Satgasus PKL Kota Bandung," kata Ari.

Curated For You

Editorial Team

Related Article