Bandung, IDN Times - Perusahaan di Jawa Barat (Jabar) diketahui masih banyak yang belum membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2022. Tak tanggung-tanggung, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mencatat adanya 341 perusahaan yang belum membayar hak buruh yang sudah diatur oleh pemerintah pusat itu.
Temuan 341 perusahaan yang belum membayar hak THR Lebaran 2022 ini disampaikan oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar, Roy Jinto, usai mengadakan audiensi Mayday 2022 bersama Pemprov dan DPRD Jabar.
"Pak Kadisnaker menyampaikan bahwa dari 700 sekian laporan yang tersisa hari ini, ada sekitar 341 perusahaan yang belum membayar THR buruh di Jabar," ujar Roy, Kamis (12/5/2022).