Bandung, IDN Times - Sebanyak 326 narapidana yang ada di Lapas Sukamiskin akan memberikan hak suaranya dalam pemilihan umum (pemilu) 2024. Baik napi yang masuk karena kasus korupsi maupun pidana umum dipastikan bisa mencoblos.
Kalapas Sukamiskin Wachin Wibowo mengatakan, sudah melakukan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan didapatkan bahwa seluruh napi yang ada di Lapas Sukamiskin dipastikan bisa memilih. Persiapan pun dilakukan dengan menyediakan dua TPS, yaitu TPS 906 dan 905.
"Untuk daftar pemilih sesuai dengan jumlah penghuni 326 dan semuanya masuk dalam daftar untuk memilih dan kami juga sudah menghimbau berharap mereka mau mengenakan gak pilihannya," kata Wachin, Rabu (14/2/2024).