2 Petugas Pilkada Sukabumi Meninggal Dunia, KPU: Bukan saat Bertugas

Kabupaten Sukabumi, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi melaporkan dua petugas Pilkada meninggal dunia. Keduanya merupakan seorang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan seorang petugas Linmas dari Kecamatan Pabuaran.
Identitas kedua korban yaitu, Andri, petugas ketertiban TPS 5, Desa Cibadak, Kecamatan Pabuaran dan Lilis Lisnawati, Anggota KPPS TPS 7, Desa Mangkalaya, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi.
"Kami sudah menerima laporan, dan keduanya memang bertugas pada hari pencoblosan. Namun, kejadian meninggalnya tidak saat mereka sedang bertugas," kata Kasmin, Minggu (1/12/2024).
1. Hak santunan untuk petugas Pilkada
KPU memastikan bahwa keluarga kedua petugas yang meninggal akan menerima santunan sesuai dengan aturan yang berlaku. "Setiap petugas yang bertugas pada hari pencoblosan memiliki hak atas santunan, meskipun kematian terjadi di luar jam kerja," ungkap Kasmin.
Proses pendataan sedang dilakukan untuk memastikan hak-hak tersebut. "Kami akan memverifikasi data lengkap melalui tim kami yang sedang mendata penyebab kematian dan kondisi di lapangan," tambahnya.