Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
106 Tambang Ilegal Ditutup di Jabar, Cianjur-Majalengka Terbanyak
Ilustrasi Tambang Batu Bara. (IDN Times/Anjani Asra)
  • Dinas ESDM Jawa Barat menutup 106 titik tambang tanpa izin di 18 daerah sepanjang Januari-September 2026, dengan Cianjur dan Majalengka masing-masing mencatat 15 titik.

  • Aktivitas tambang wajib memenuhi ketentuan Minerba, termasuk PKKPR, izin lingkungan, dan izin teknis; pemerintah mengingatkan tambang liar mengancam keselamatan lingkungan.

  • Pemegang IUP aktif juga diawasi dan dapat ditutup jika melanggar tata kelola atau keselamatan; Jawa Barat masih memiliki 61 IUP Operasi Produksi aktif.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Januari-September 2026

Dinas ESDM Jawa Barat menutup 106 titik penambangan tanpa izin di 18 kabupaten dan kota. Penutupan terbanyak terjadi di Cianjur dan Majalengka, masing-masing 15 titik.

Rabu (23/9/2026)

Kepala Dinas ESDM Jawa Barat Tulus Arifan menyatakan mayoritas pelanggaran tambang terkait ketiadaan tata kelola. Ia meminta masyarakat dan pengusaha tidak melakukan penambangan liar.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Dinas ESDM Jawa Barat menutup 106 titik Penambangan Tanpa Izin (PETI) di 18 kabupaten dan kota.
  • Who?
    Dinas ESDM Jawa Barat, dipimpin Kepala Dinas Tulus Arifan, menangani penutupan tambang ilegal serta mengawasi pemegang IUP aktif.
  • Where?
    Penutupan berlangsung di 18 kabupaten dan kota Jawa Barat; Cianjur dan Majalengka mencatat jumlah terbanyak, masing-masing 15 titik.
  • When?
    Data penutupan tercatat sepanjang Januari hingga September 2026. Keterangan Tulus Arifan disampaikan pada Rabu, 23 September 2026.
  • Why?
    Mayoritas penambangan ditutup karena masalah tata kelola dan tidak memenuhi ketentuan perizinan, lingkungan, serta prosedur keselamatan pertambangan.
  • How?
    Penindakan dilakukan melalui penutupan titik tambang. Pemegang IUP yang melanggar juga dapat ditutup, termasuk permanen untuk pelanggaran berat, dengan keterlibatan Inspektur Tambang kementerian pusat.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Di Jawa Barat, petugas menutup 106 tempat tambang tanpa izin dari Januari sampai September 2026. Yang paling banyak ada di Cianjur dan Majalengka, masing-masing 15 tempat. Pak Tulus dari ESDM bilang tambang harus punya izin dan aturan aman. Tambang berizin juga tetap diawasi. Sekarang masih ada 61 tambang berizin yang aktif.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Penutupan 106 titik tambang ilegal menunjukkan pengawasan pertambangan di Jawa Barat berjalan tegas dan menjangkau berbagai daerah. Sikap ini diperkuat dengan pengawasan terhadap pemegang izin resmi, sehingga kepatuhan pada rencana kerja, tata kelola, dan prosedur keselamatan menjadi perhatian bagi seluruh pelaku usaha.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Bandung, IDN Times - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Barat telah menutup 106 titik Penambangan Tanpa Izin (PETI) yang ada di 18 kabupaten dan kota di Jabar. Data tersebut tercatat dari Januari-September 2026.

Adapun penutupan titik tambang ilegal ini paling banyak ditemukan di Kabupaten Cianjur dan Majalengka. Kepala Dinas ESDM Jawa Barat, Tulus Arifan mengatakan, mayoritas pelanggaran terjadi karena belum adanya tata kelola dari aktivitas penambangan.

"Kalau yang di sini biasanya di tata kelolanya, kalau yang legal itu kan juga memang mereka seharusnya, setiap tahun harus mengajukan dulu rencana kerja," ujar Tulus saat dikonfirmasi, Rabu (23/9/2026).

1. Pemegang IUP pun bisa ditindak jika tidak tertib

Ilustrasi Tambang Nikel. (IDN Times/Anjani Asra)

Tulus menjelaskan, seluruh kegiatan eksplorasi dan eksploitasi mineral harus mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Menurutnya, pelaku usaha wajib memenuhi seluruh tahapan perizinan, mulai dari Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) di tingkat kabupaten/kota, izin lingkungan, hingga perizinan teknis di tingkat provinsi.

"Kami minta masyarakat dan pengusaha untuk tidak melakukan penambangan liar. Kegiatan tambang yang tidak sesuai aturan dapat merugikan masyarakat luas serta mengancam keselamatan lingkungan," kata Tulus.

2. Pemegang IUP juga diawasi

Ilustrasi Tambang Timah. (IDN Times/Anjani Asra)

Pemprov Jabar juga tidak hanya menangani penambang ilegal, kata Tulus, pemegang IUP yang telah mengantongi izin resmi juga bisa ditindak jika dalam proses pengawasan ditemukan pelanggaran.

"Meskipun mengantongi izin berdurasi lima tahun, mereka tetap wajib melaporkan rencana kerja tahunan. Jika tidak ada rencana kerja yang jelas, aktivitasnya berbahaya dan pasti kami tutup," ujarnya.

Sanksi tegas bagi pemegang IUP yang terbukti melakukan pelanggaran berat sudah banyak dilakukan oleh Pemprov Jabar. Salah satu contohnya adalah aktivitas pertambangan di Gunung Kuda, Kabupaten Cirebon.

Tambang tersebut ditutup permanen setelah terjadi kecelakaan kerja yang berkaitan dengan pelanggaran prosedur teknis hingga memicu longsor dan menimbulkan korban jiwa.

"Kalau ada pelanggaran berat dalam tata kelola maupun prosedur keselamatan, sanksinya bisa berupa penutupan permanen. Dalam penindakan ini, kami juga melibatkan Inspektur Tambang dari kementerian pusat," tutur Tulus.

3. Ada 60 IUP yang masih aktif di Jabar

Ilustrasi Tambang Nikel. (IDN Times/Anjani Asra)

Di sisi lain, Pemprov Jabar saat ini mencatat masih terdapat 61 IUP Operasi Produksi yang berstatus aktif. Kabupaten Bandung Barat menjadi daerah dengan IUP aktif terbanyak, yakni 20 izin. Kemudian Sumedang 8 IUP, Bogor 7 IUP, dan Sukabumi 6 IUP.

Sementara itu, Kabupaten Bandung memiliki 4 IUP. Cianjur, Purwakarta, Subang, Kota Tasikmalaya, Indramayu, dan Cirebon masing-masing memiliki 2 IUP. Kabupaten Garut, Pangandaran, Tasikmalaya, dan Kuningan masing-masing memiliki 1 IUP aktif.

Berikut data sebaran tambang ilegal yang sudah ditutup di Jabar:

  1. Kabupaten Cianjur: 15 titik

  2. Kabupaten Majalengka: 15 titik

  3. Kabupaten Sukabumi: 13 titik

  4. Kabupaten Subang: 10 titik

  5. Kabupaten Kuningan: 8 titik

  6. Kabupaten Bogor: 7 titik

  7. Kabupaten Purwakarta: 7 titik

  8. Kota Tasikmalaya: 7 titik

  9. Kabupaten Tasikmalaya: 4 titik

  10. Kabupaten Indramayu: 4 titik

  11. Kabupaten Bekasi: 3 titik

  12. Kabupaten Karawang: 3 titik

  13. Kabupaten Sumedang: 3 titik

  14. Kabupaten Bandung: 2 titik

  15. Kabupaten Cirebon: 2 titik

  16. Kabupaten Bandung Barat: 1 titik

  17. Kabupaten Ciamis: 1 titik

  18. Kabupaten Pangandaran: 1 titik

Curated For You

Editorial Team

Related Article