Polisi Tasik Berhasil Bongkar Jaringan Perdagangan Manusia di Bogor

4 pelaku jual beli manusia diciduk polisi tasik

Tasikmalaya, IDN Times - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tasikmalaya berhasil membongkar kasus perdagangan manusia untuk dipekerjakan sebagai pekerja seks online.

Dari pengungkapan kasus itu, petugas berhasil menangkap empat pelaku dan menjadi tersangka. Selain menangkap pelaku, polisi juga menemukan enam korban yang diduga hendak dijual belikan melalui aplikasi online.

"Iya benar tadi malam tim kami telah berhasil mengamankan empat pelaku sindikat penjual perempuan," ujar Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Hario Prasetyo Seno, ketika di jumpai IDN Times, Rabu (11/08/2021).

1. Kasus ini terbongkar setelah keluarga korban datang melapor

Polisi Tasik Berhasil Bongkar Jaringan Perdagangan Manusia di BogorIDN Times / Yudi Rohmansyah

Hario menjelaskan, awal terungkapnya kasus sindikat jual beli perempuan dibawah umur ini bermula pada saat salah satu keluarga korban asal Kecamatan Tanjung Jaya datang melaporkan putri mereka yang tak kunjung pulang setelah dibawa seorang perempuan bernama Seli.

Berdasarkan laporan itu, kemudian tim penyidik mulai mengembangkan kasus dan menemukan dugaan tindak pidana perdagangan orang (human trafficing).

"Pada akhirnya kami berhasil temukan korban berinisial R (14) itu tengah berada bersama S.  Pelaku kami ciduk di sejumlah wilayah Jawa Barat, termasuk di Bogor," kata Hario.

2. Pelaku memiliki peran berbeda dalam menjalankan bisnisnya

Polisi Tasik Berhasil Bongkar Jaringan Perdagangan Manusia di BogorIDN Times / Yudi Rohmansyah

Hario mengungkapkan, dari ke empat pelaku ini yang diketahui bernama Ari (28) Warga Sukabumi, Lucky (21) Asal Rajapolah, Kamaludin (22) asal Ciamis dan Seli (23) seorang perempuan asal Salawu memiliki tugas berbeda dalam menjalankan aksinya. 

Para pelaku berbagi peran untuk mencari korban mulai dari merekrut, menerima dan ada juga yang mengekploitasi korban.

"Jadi ini timnya itu lengkap yang menerima ada, mengirim ada, mengekploitasi seksualnya juga ada, jadi kami amankan,"tegasnya.

3. Enam korban selamat berusia 22-25 tahun

Polisi Tasik Berhasil Bongkar Jaringan Perdagangan Manusia di BogorIDN Times / Yudi Rohmansyah

Hario menyebutkan, saat melakukan penangkapan pelaku berinisial R dan Seli di Bogor, petugas menemukan enam orang yang diduga korban perdagangan orang. Keenamnya itu dipekerjakan sebagai wanita penghibur di sebuah tempat. 

"Kami dalami, ternyata 4 pelaku yang ditangkap diduga sindikat perdagangan orang. Masing masing punya peran berbeda," kata dia.

Enam korban yang ditemukan dalam sebuah rumah itu diketahui masih berusia antara 22-25 tahun. Mereka berasal dari berbagai kota di antaranya Cianjur, Sukabumi dan Bandung Barat. Mereka dipekerjakan sebagai wanita penghibur dengan tarif Rp300 ribu untuk sekali kencan.

"Empat tersangka dan 6 korban kami amankan di Polres Tasikmalaya untuk pemeriksaan lebih lanjut, " katanya.

4. KPAID Kabupaten Tasik apresiasi kinerja Polres Tasik

Polisi Tasik Berhasil Bongkar Jaringan Perdagangan Manusia di BogorIDN Times / Yudi Rohmansyah

Sementara itu, Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya Ato Rinanto mengapresiasi kinerja pihak kepolisian Polres Tasikmalaya yang berhasil mengungkap sindikat perdagangan orang.

Pihaknya pun dari awal, terus berusaha mendampingi orang tua R yang merupakan korban perdagangan orang. Sehingga, dari kasus perdagangan orang yang diungkap Polres Tasikmalaya bisa menjadi cermin untuk masyarakat luas khususnya orang tua.

Di mana, peran orang tua sangat penting dalam masa tumbuh kembang anak.

"Kita apresiasi langkah dan kinerja kepolisian yang berhasil mengungkap sindikat perdagangan orang untuk kepentingan seks komersil," ucapnya.

Baca Juga: PPKM Darurat Jawa-Bali, Hanya Kabupaten Tasikmalaya yang Turun Level!

Baca Juga: Dana Hibah Tasikmalaya Disunat Rp5 Miliar, Kejaksaan Tangkap 9 Pelaku

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya