Kisruh Pengelolaan Pasar Andir, Upaya Banding PD Pasar Ditolak MA

PT APJ desak Pemkot Bandung serahkan pengelolaan Pasar Andir

Bandung, IDN Times - Upaya permohonan banding PD Pasar Bermartabat Kota Bandung atas pembatalan putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) di tingkat Mahkamah Agung (MA) dalam polemik pengelolaan Pasar Andir ditolak. 

Dengan munculkan keputusan MA yang dikeluarkan pada 24 Oktober 2019, PT Aman Prima Jaya (APJ) yang bersengketa dengan PD Pasar Bermartabat mendesak agar BUMD Kota Bandung ini untuk segera menyerahkan pengelolaan Andir Trade Center atau yang dikenal Pasar Andir. 

Kuasa Hukum PT APJ Bhaskara Nainggolan mengatakan, sengketa pengelolaan Pasar Andir sudah dijalankan sesuai dengan hukum yang berlaku. PT AJP telah memegang hasil putusan sidang BANI dengan menyatakan PD Pasar bermartabat untuk menyerahkan pengelolaan aset. Namun, dalam hasil putusan sidang tersebut PD Pasar Bermartabat mengajukan permohonan banding untuk membatalkan putusan BANI ke MA. 

"Keputusan upaya permohonan banding pembatalan sidang BANI di tingkat MA sudah keluar 24 Oktober 2019. Mereka kalah lagi. Sekarang, kami tinggal menunggu PD Pasar Bermartabat menyerahkan pengelolaan kepada PT APJ," kata Baskhara di Kota Bandung, Senin(2/12).

1. PT AJP menunggu kesukarelaan PD Pasar Bermartabat

Kisruh Pengelolaan Pasar Andir, Upaya Banding PD Pasar Ditolak MAIDN Times/Istimewa

Sebagai pemenang dalam persidangan BANI dan keputusan MA, PT APJ akan tetap menunggu keseriusan PD Pasar Bermartabat Kota Bandung dalam hal penyerahan pengelolaan pasar Andir. Sebab, kata dia, upaya hukum yang dilayangkan Pemkot Bandung sudah dinyatakan kalah oleh pengadilan. 

"Pengadilan sudah menegur PD Pasar untuk menyerahkan pengelolaan (Pasar Andir) kepada PT APJ. Kalau tidak mau menyerahkan secara sukareal, pengerahaan pengelolaan akan dieksekusi paksa oleh pengadilan," kata Bhaskara.

2. PD Pasar Bermartabat sudah kalah di tingkat pengadilan negeri hingga MA

Kisruh Pengelolaan Pasar Andir, Upaya Banding PD Pasar Ditolak MAIDN Times/Hana Adi Perdana

Seperti diketahui, polemik pengelolaan gedung Pasar Andir antara PD Pasar Bermartabat dengan pihak swasta yakni PT APJ sudah berlangsung sejak 2016. Kedua belah pihak saling klaim jika pengelolaan Pasar Andir memiliki hak yang sama.

Munculnya polemik tersebut berujung hingga masuk ke meja persidangan di BANI dan MA. PT APJ mengaku masih sah sebagai pengelola Pasar Andir sesuai dengan keputusan Badan Abritase Nasional (BANI) Nomor 31/2018/ BANI Bandung tertanggal 5 Maret 2019. 

Namun PD Pasar, belum bisa menerima hingga melakukan upaya banding terkait putusan tersebut ke Pengadilan Negeri Bandung. Dalam upaya banding itu PD Pasar dinyatakan kalah. 

Kemudian, PD Pasar kembali mengajukan banding ke Mahkamah Agung (MA) sebagai langkah hukum yang dilakukan. Namun, pada 24 Oktober 2019, MA menolak upaya banding yang diajukan PD Pasar. 

3. PT APJ mengajukan surat permohonan eksekusi pengadilan

Kisruh Pengelolaan Pasar Andir, Upaya Banding PD Pasar Ditolak MAilustrasi pedagang. dok. IDN Times/Istimewa

Pihak PT APJ menilai, upaya yang sudah dilakukan manajemen Pasar Andir dan PD Pasar sudah berakhir. Keputusan pengadilan dan MA sudah jelas jika pengelolaan Pasar Andir oleh PT APJ berakhir hingga 28 September 2020.

Namun, merasa tidak adanya itikad baik dari PD Pasar Bermartabat, PT APJ telah melayangkan surat permohonan eksekusi paksa kepada ‎Pengadilan Negeri pada 29 November 2019‎.

"Permohonan eksekusi masuk 29 November 2019. Judulnya permohonan eksekusi putusan banding," katanya. 

Apalagi, lanjut dia, dalam putusan BANI Pemkot Bandung sebagai tergugat. Selain itu, Pemkot juga memiliki perwakilan di PD Pasar sehingga harusnya mengetahui masalah yang terjadi. 

"Kabag Hukum (Pemkot Bambang Suhari) juga (anggota) Badan Pengawas (PD Pasar). Harusnya tahu. Jadi kami harap bisa cepat dikembalikan lagi,"ujarnya.

4. PD Pasar Bermartabat masih bertahan dan menunggu upaya hukum lainnya

Kisruh Pengelolaan Pasar Andir, Upaya Banding PD Pasar Ditolak MAIDN Times/Istimewa

Sementara itu, Pjs Direktur PD Pasar Bermartabat Kota Bandung Lusi Lesminingwati mengatakan, upaya perdamaian dengan PT APJ terus dilakukan. Bahkan, pihaknya telah bertemu dengan PT APJ sesuai dengan perintah pengadilan.

Namun, hingga saat ini, PD Pasar Bermartabat masih menunggu untuk melakukan upaya hukum lainnya. "Ya, kami sudah bertemu. Kami juga sudah ajak PT APJ untuk berdamai," kata Lusi saat dihubungi, Senin(2/12).

5. Pemkot Bandung belum terima putusan MA dan terus lakukan upaya perdamaian

Kisruh Pengelolaan Pasar Andir, Upaya Banding PD Pasar Ditolak MAIDN Times/Yogi Pasha

Ditanya terkait hasil putusan MA atas penolakan upaya pembatalan putusan BANI, Lusi mengaku belum menerima dan mengetahui hal tersebut. "Belum tahu ada putusan itu," ujar dia.

Kendati demikian, PD Pasar Bermartabat Kota Bandung terus berupaya untuk menyelesaikan persoalan yang muncul dengan pihak PT APJ. Bahkan, kata Lusi, upaya perdamaian sudah dilakukan dengan PT APJ sesuai saran dari ketua pengadilan negeri Bandung.

"Kami sudah bertemu. Kita sudah beritikad baik untuk melakukan perdamaian dengan PT APJ. Tetapi, PT APJ tetap keukeuh. Silahkan tanya pihak PT APJ," ujar dia.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya