Ajukan Judicial Review, Partai Ummat Minta Presidential Threshold Dihapus

Partai Ummat juga gaungkan salam 0 persen

Bandung, IDN Times - Partai Ummat mengajukan judicial review atau peninjauan kembali
materi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta agar MK bisa menghapuskan ambang batas 20 persen syarat pencalonan presiden dan wakil presiden atau menjadi nol persen.

Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi mengatakan, Partai Ummat memohon kepada MK agar mengabulkan permohonan penghapusan ambang batas (presidential threshold) 20 persen sebagai syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden karena beberapa alasan.

“Partai Ummat memandang aturan ini tidak masuk akal dan tidak sehat karena ini cara tidak fair untuk menjegal calon yang potensial dan cara untuk melanggengkan kekuasaan oligarki yang dikuasai oleh para taipan. Kita perlu darah baru dan generasi baru untuk memimpin bangsa besar ini,“ kata Ridho dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Selasa(4/1/2022). 

1. Bentuk tim judicial review dan dibantu 20 pengacara

Ajukan Judicial Review, Partai Ummat Minta Presidential Threshold DihapusIDN Times/Istimewa

Ridho mengatakan Partai Ummat telah membentuk tim judicial review yang dikoordinir oleh Waketum Buni Yani dan menunjuk Kantor Hukum Tatanegara Refly Harun dan Rekan sebagai penasihat hukum sekaligus pengacara.

Tim hukum judicial review Partai Ummat ini terdiri dari 20 pengacara yang terdiri dari 15 orang pengacara dari kantor hukum Refly Harun dan lima orang pengacara dan staf dari Partai Ummat.

Di antara anggota tim adalah Dr. Refly Harun., S.H., M.H., LL.M. sendiri dan Prof. Denny Indrayana, S.H., LL.M., Ph.D dan Anggota lainnya Nazarudin, S.H., Drs. Buni Yani, M.A., Ahmad Rizki Robbani Kaban, S.H, M.H., C.L.A., Adhi Bangkit Saputra, S.H., C.L.A., dan Azmi Mahatir Baswedan, S.H.

2. Partai politik peserta pemilu berhak mencalonkan presiden dan wakilnya

Ajukan Judicial Review, Partai Ummat Minta Presidential Threshold DihapusIDN Times/Istimewa

Ahmad Rizqi Robbani Kaban, S.H., M.H., C.L.A yang juga sebagai bagian dari tim judicial review perwakilan dari Partai Ummat menilai, sebagai partai politik, Partai Ummat memiliki legal standing peserta pemilu yang juga memiliki hak untuk mencalonkan seseorang dalam konstetasi pemilihan presiden.

"Tapi, dengan adanya pasal 222 UU 7 2017 telah menghilangkan hak konstitusi Partai Ummat sebagai parpol yang dapat mengusung calon presiden dan wakil presiden sebagaimana aturan yang diatur dalam pasal 6a ayat (2) uud 1945,” ujar dia.

Dia menjelaskan, dalam pasal 6a ayat (2) UUD 1945 telah mengatur syarat tentang pencalonan presiden dan wakil presiden. Pasal 6 ayat 2 tersebut telah mengatur syarat parpol untuk dapat mencalonkan presiden dan wakil presiden yaitu secara bersama sama atau sendiri sepanjang parpol tersebut adalah peserta pemilu.

"Aturan tentang presidential threshold 20 persen kursi atau 25 persen suara berdasarkan pemilun sebelumnya. Hak konstitusi yang diberikan oleh UUD tidak boleh dihilangkan dengan aturan yang lebih rendah seperti aturan yang dimuat dalam undang-undang," ungkap dia.

Ketentuan pt menghilangkan prinsip equality before the law dengan secara tidak langsung menutup kesempatan kepada tokoh tokoh alternatif dlm pemilihan presiden, dengan PT jabatan presiden terkesan ekslusif dengan secara implisit diperuntukan kepada oligarki politik yang dapat diasumsikan sbg agenda dr partai partai besar untuk menghilangkan pesaing atau tokoh potensial yang bukan menjadi bagian dr kelompok tertentu.

3. Jangan cederai nilai demokrasi di Indonesia

Ajukan Judicial Review, Partai Ummat Minta Presidential Threshold DihapusIlustrasi gedung Mahkamah Konstitusi. (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

MK sebagai the guardian of democracy harusnya menjadi tembok kokoh yang berperan menjaga konstitusi dan mengedepankan prinsip-prinsip hukum khususnya berkaitan dengan hak konstitusi . MK harus melihat pasal 28j ayat 2 UUD yang mempersyaratkan pembatasan HAM diberlakukan dengan maksud untuk memenuhi nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu msayarakat demokratis.

Ahmad Rizqi Robbani Kaban atau yang biasa disapa Obby Kaban ini berharap dengan diajukan JR PT ini MK dapat benar-benar melihat dengan cakrwala keilmuan hukum tata negara yang objektif dan menetapkan penghapusan PT menjadi 0 persen sehingga kehidupan demokrasi bernegara dapat benar-benar dijalankan sesuai dengan koridor yang diamanatkan dalam konstitusi.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya