Abaikan Imbauan Virus Corona, Puluhan Pelajar Terazia Satpol PP di Mal

Pelajar masih berkeliaran di tempat hiburan

Cirebon, IDN Times - Puluhan pelajar tertangkap razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon saat berkeliaran di tempat hiburan, salah satunya mal, saat jam belajar. Kendati sudah ada peringatan untuk belajar di rumah selama masa pencegahan penularan wabah corona atau COVID-19, banyak pelajar memanfaatkan libur kegiatan belajar mengajar di sekolah dengan mengunjungi tempat hiburan.

Kondisi ini membuat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon memberikan edukasi kepada pelajar dan orang tua agar menaati aturan yang dikeluarkan pihak Dinas Pendidikan Jawa Barat.

1. Pelajar terazia di tempat hiburan dan arena game online

Abaikan Imbauan Virus Corona, Puluhan Pelajar Terazia Satpol PP di MalPelajar terazia Satpol PP Kota Cirebon saat berkeliaran di tempat hiburan saat jam sekolah. (IDN Times/Wildan Ibnu)

Satpol PP Kota Cirebon memantau kerumunan massa di empat tempat hiburan. Keempat tempat itu di antaranya iala tiga mal dan satu arena game online. Dalam razia tersebut, sedikitnya puluhan siswa terazia oleh Satpol PP. Beberapa di antaranya masih menggunakan seragam sekolah.

Kasubbag Umum Kepegawaian Satpol PP Kota Cirebon, Catur Wulan Anggraeni mengatakan, dalam razia ini puluhan siswa yang terazia diberikan edukasi untuk tidak meninggalkan saat jam sekolah. Kendati tidak ada kegiatan belajar mengajar di sekolah, namun proses pembelajaran tidak diliburkan. Mengingat situasi ini dimaksudkan untuk memutus rantai virus corona yang mewabah di Kota Cirebon.

"Kami memantau tiga mal dan satu tempat game online. Hasilnya, ada puluhan pelajar yang masih berkunjung ke tempat-tempat hiburan. Padahal sudah ada imbauan untuk tidak meninggalkan rumah dengan kondisi seperti ini (pencegahan corona)," ujar Catur, Rabu (18/2).

2. Menonton film di bioskop saat jam sekolah

Abaikan Imbauan Virus Corona, Puluhan Pelajar Terazia Satpol PP di MalPelajar terazia Satpol PP Kota Cirebon saat berkeliaran di tempat hiburan saat jam sekolah. (IDN Times/Wildan Ibnu)

Beberapa pelajar yang disatroni Satpol PP, di antaranya saat sedang menikmati makan di restoran siap saji di sebuah mal di Kota Cirebon. Para pelajar tidak mengenakan seragam sekolah saat berada di mal. Meskipun demikian, petugas mengetahuinya karena mereka masih usia pelajar.

Kepada petugas, mereka mengaku ingin menonton film di bioskop yang diputar pada pukul 11.40 WIB. Setelah diberikan edukasi petugas, para siswa pun akhirnya meninggalkan mal untuk kembali ke rumah.

"Seharusnya mereka tidak diperkenankan berkeliaran di tempat hiburan pada jam belajar. Karena kebijakan belajar jarak jauh ini jangan dianggap libur. Melainkan untuk menaati upaya pencegahan virus corona dari pemerintah," tegasnya.

3. Bersama orang tua mengunjungi mal

Abaikan Imbauan Virus Corona, Puluhan Pelajar Terazia Satpol PP di MalPelajar terazia Satpol PP Kota Cirebon saat berkeliaran di tempat hiburan saat jam sekolah. (IDN Times/Wildan Ibnu)

Selama razia berlangsung, didapati pula orang tua berlibur dengan anaknya yang masih bersekolah. Menurut Catur, kondisi tersebut tak sepatutnya terjadi. Sebab, seharusnya orang tua menjaga putra putrinya untuk tetap di rumah dalam menghadapi situasi kondisi seperti ini.

Dia menyebutkan, kebanyakan pelajar terazia karena berkeliaran di jam sekolah itu berasal dari luar Kota Cirebon. Dengan kondisi ini Catur berharap, masyarakat khususnya orang tua bisa mengedukasi putra-putrinya untuk memaksimalkan jam belajar di rumah. Terlebih, untuk memberikan pemahaman untuk mencegah bahaya pada virus COVID-19 yang sudah masuk di wilayah Cirebon.

4. Imbauan belajar di rumah

Abaikan Imbauan Virus Corona, Puluhan Pelajar Terazia Satpol PP di MalWali Kota Cirebon, Nashrudin Azis menyampaikan solusi KBM sekolah jarak jauh. (IDN Times/Wildan Ibnu)

Sebelumnya, Pemerintah Kota Cirebon mengantisipasi penularan wabah virus corona atau COVID-19 di Kota Cirebon, pemerintah daerah setempat mengeluarkan kebijakan penghentian kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah. Kebijakan tersebut dikeluarkan setelah adanya seorang pasien yang dinyatakan positif COVID-19 di RSD Gunung Jati Cirebon.

Penghentian sementara kegiatan belajar di sekolah itu akan dilakukan selama 14 hari. Dengan kebijakan tersebut diharapkan mampu memutus mata rantai potensi penyebaran COVID-19 di Kota Cirebon.

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya