Peredaran Rokok Non Cukai di Majalengka Masih Tinggi

Tingwek, bisa jadi alternatif untuk menghindari rokok ilegal

Majalengka,IDN Times- Peredaran rokok non cukai di Kabupaten Majalengka, masih cukup tinggi. Besarnya jumlah barang bukti yang disita petugas dalam setiap kali menggelar, bisa menjadi salah satu indikator bahwa rokok ilegal itu cukup memiliki pasar tersendiri.

Pada 2023 lalu, dari tiga kali razia, petugas setidaknya menyita sebanyak seratus batang lebih rokok non cukai. Angka riil di lapangan, tidak menutup kemungkinan jauh lebih banyak lagi, dibanding yang disita petugas itu.

“Tren nya, setiap kali razia itu bertambah. Untuk tahun ini, kami belum melakukan razia lagi. Tahun kemarin, dari Oktober sampai Desember, setidaknya tiga kali kami lakukan razia,” kata Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (Gakda) Satpol PP dan Damkar Majalengka Mohamad Wahidin, kepada IDN Times, Jumat (19/1/2024).

1. Sebelum razia, ada sosialisasi terlebih dahulu

Peredaran Rokok Non Cukai di Majalengka Masih TinggiInin Nastain IDN Times/ Barbuk rokok ilegal

Tingginya peredaran rokok non cukai, memaksa petugas untuk lebih gencar lagi melakukan giat, baik sosialisasi maupun penindakan. Dasar penanganan rokok ilegal sendiri tertuang dalam Keputusan Bupati Majalengka Nomor DG.01.02/Kep.423-SATPOL PP & DAMKAR 2023 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Barang kena Cukai ilegal.

Wahidin menyebutkan, dalam pelaksanaannya, pihaknya tidak serta merta melakukan razia. Sebelumnya, bersama instansi lain, petugas Satpol PP dan Damkar melakukan sosialisasi terkait bahayanya rokok ilegal itu.

“Kami lakukan sosialisasi dengan instansi samping. Ada dari Kejaksaan, TNI/Polri, termasuk dari bea cukai. Salah satunya, kami sampaikan kerugian materi sebagai akibat dari rokok non cukai itu,” kata dia.

Razia sendiri dilakukan setelah adanya sosialisasi. Dari beberapa kali razai, ditemukan adanya penjual rokok-rokok ilegal baru. “Tidak jarang ditemukan pedagang baru, yang kedapatan menjual rokok ilegal tersebut,” kata dia.

“Untuk tahun 2024 ini, razia rokok ilegal juga rencananya akan melibatkan teman-teman dari Batalyon 321. Kebetulan, di 2024 ini, kami memang belum melakukan razia,” jelas dia.

2. Tiga kali razia pada 2023, petugas amankan 131 ribu batang rokok ilegal

Peredaran Rokok Non Cukai di Majalengka Masih TinggiJutaan batang rokok ilegal disita Bea Cukai Kalbar selama tahun 2023. (IDN Times/Teri).

Dalam kurun waktu tiga bulan, sejak Oktober sampai Desember, petugas gabungan melakukan setidaknya tiga kali razia. Dari tiga kali razia itu, terkumpul sebanyak 131.187 batang rokok ilegal berbagai merk.

“Razia sendiri dilakukan ke titik yang kami anggap peredarannya tinggi. Jadi, sebelumnya kami melakukan pemetaan dulu. Setelah itu, baru kami turun. Ada dari Kejaksaan, TNI/Polri, PM (Polisi Militer), dan tentunya dari bea cukai Cirebon,” kata dia.

Disinggung asal rokok ilegal yang beredar, Wahidin menyebutkan, diketahui dari luar daerah. Namun, dia tidak menjelaskan secara rinci daerah asal rokok ilegal itu. “Yang pasti, itu berasal dari luar Kabupaten Majalengka ya,” kata dia.

Dari catatan yang ada, ada tiga titik yang menjadi sasaran pada razia pertama yang dilaksanakan pada 25 Oktober 2023 lalu. Tiga titik itu yakni Kecamatan Sumberjaya, Sukahaji, dan Kecamatan Jatiwangi. Pada razia pertama itu, petugas menyita sebanyak 3.040 bungkus atau sekitar 60.980 batang rokok ilegal.

Razia kedua dilaksanakan pada 7 Desember di Kecamatan Bantarujeg, Malausma, dan Kecamatan Lemahsugih. Dari tiga kecamatan yang berada di wilayah Majalengka Selatan ini, petugas menyita sebanyak 3.062 bungkus atau 60.247 batang rokok non cukai.

Petugas kembali melaksanakan razia pada 8 Desember di tempat yang sama. Dalam razia hari kedua, petugas kembali mengamankan sebanyak 498 bungus, dengan jumlah rokok sebanyak 9.960 batang.

3. Cara hemat, tapi tidak merugikan negara

Peredaran Rokok Non Cukai di Majalengka Masih Tinggiistimewa/ beberapa jenis tembakau bahan rokok lintingan

Kenaikan harga rokok, disebut-sebut menjadi pemicu maraknya konsumen rokok ilegal. Padahal, ada alternatif lain yang bisa dilakukan, tanpa harus menimbulkan kerugian terhadap negara.

Di Kabupaten Majalengka, saat ini mulai marak kebiasaan tingwek (melinting dewek). Kebiasaan yang kini sudah mulai menjamur itu, awalnya memang dipicu dari kenaikan harga rokok.

“Dulu, awal-awalnya mungkin sebagai alternatif karena harga rokok mahal. Tapi sekarang mah sudah jadi semacam lifestyle,” kata salah satu pecinta rokok tingwek Vedi.

Kesan bahwa rasa dari rokok tingwek sangat terbatas, tidak selalu benar. Pasalnya, dari tembakau eceran itu, ternyata memiliki berbagai macam cita rasa. “Ada berbagai macam rasa. Tidak hanya satu rasa saja. Dan yang pasti, rokok-rokok lintingan ini, ada yang kualitasnya terjamin. Bisa lah diadu sama yang ilegal itu,” jelas dia.

Vedi menegaskan, bahan untuk rokok lintingan tidak termasuk bagian dari rokok ilegal. Pasalnya, dalam kemasan tembakau yang dijajakan, ada tercantum pajak. “Nggak, nggak termasuk ilegal. Di sana ada cukainya. Yang disebut ilegal itu kan yang tidak ada cukainya,” kata dia.

“Di Kabupaten Majalengka, khususnya Majalengka kota sekarang sudah ada puluhan kedai rokok lintingan ini.  Dan di sini ada komunitasnya, namanya Tuan solid. Solid ini akronum dari  sobat linting dewek,” lanjut Vedi.

Baca Juga: Rokok Non Cukai Masih Mudah Didapat Meski Aparat Rajin Memusnahkannya

Baca Juga: Cukai Naik, Cimahi Rawan Digempur Balik Rokok Ilegal

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya