24 Orang Ditangkap karena Narkoba, Salah Satunya Seorang Bandar

Polisi amankan ratusan gram sabu-sabu dan ganja.

Bandung, IDN Times – Satuan Reserse Narkoba Polisi Resor Kota Besar Bandung baru saja mengamankan 24 pelaku penyalahgunaan narkoba. Penangkapan itu merupakan hasil dari pengungkapan 22 kasus.

Tidak hanya pelaku pemasaran narkoba, dari 24 orang yang baru saja diamankan juga merupakan pemakai dan bandar narkoba.

1. 416,30 gram sabu-sabu dan 12,25 gram ganja

24 Orang Ditangkap karena Narkoba, Salah Satunya Seorang BandarIDN Times/Galih Persiana

Dari total 22 kasus yang ditangani, polisi telah mengamankan ratusan gram sabu-sabu dan ganja. Tak hanya itu, polisi juga telah menyita berbagai alat konsumsi narkoba, timbangan digital, dan beberapa ponsel sebagai alat untuk transaksi narkotika.

“Kami berhasil mengungkap dan amankan sebanyak 416,30 gram sabu-sabu dan 12,25 gram ganja,” kata Kepala Polrestabes Bandung, Komisaris Besar Irman Sugema, kepada wartawan di Markas Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Selasa (17/9).

Berbagai operasi tersebut ditangani langsung oleh jajaran Satuan Narkoba yang dipimpin Kepala Satnarkoba, Ajun Komisaris Besar Irfan Nurmansyah.

2. Cara para pelaku bertransaksi

24 Orang Ditangkap karena Narkoba, Salah Satunya Seorang BandarIDN Times/Galih Persiana

Menurut Irman, ada beberapa modus yang dilakukan oleh 24 pelaku penyalahgunaan narkoba dalam memasarkan barang haram tersebut. Di antaranya, ialah modus tempel di perumahan, apartemen, dan indekos.

Modus tempel merupakan istilah untuk merujuk transaksi pembelian narkoba dengan cara menempel barang haram tersebut di tempat yang telah disepakati. “Ada juga lewat transaksi online, yang kemudian diantarkan lewat jasa pengiriman paket,” tuturnya.

3. Satu bandar tertangkap

24 Orang Ditangkap karena Narkoba, Salah Satunya Seorang BandarIDN Times/Galih Persiana

Kebanyakan dari pelaku merupakan pesuruh, bukan otak dari dipasarkannya narkoba di Bandung. Meski demikian, Irman memastikan bahwa ia telah menangkap seorang bandar narkota yang sempat jadi target operasi Satnarkoba Polrestabes Bandung.

“Inisialnya HI,” kata Irman, “dari yang bersangkutan kami amankan 381 gram sabu yang sudah siap dipasarkan."

4. Tidak hanya Bandung

24 Orang Ditangkap karena Narkoba, Salah Satunya Seorang Bandarwww.anneahira.com

HI merupakan seorang bandar narkoba ulung, kata polisi. Tidak hanya memasarkan narkoba di Bandung, ia juga tercatat memiliki jaringan bisnis haram di berbagai daerah di Indonesia.

“Selain Bandung, ada juga di Jakarta dan Yogyakarta,” kata Irman.

Para pelaku diperkarakan telah melanggar pasal 114 UURI No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan pidana denda sebesar minimal Rp1 milyar maksimal Rp10 miliar.

Sementara untuk para pengguna diperkarakan melanggar pasal 112 Jo pasal 127 UURI No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda minimal Rp800 juta maksimal Rp8 miliar.

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya