Polda Disebut Tak Kabulkan Permintaan Pencabutan Kasus Bahar bin Smith

Korban sudah damai dan diberi Rp25 juta untuk kerugian

Bandung, IDN Times - Persidangan kasus penganiayaan Bahar bin Smith kembali digelar. Kali ini persidangan mendatangkan dua saksi yakni Hendri Nafis, selaku kaka ipar korban bernama Ardiansyah, serta Hendi Pratama yang menjadi kuasa hukum korban.

Dalam kesaksian yang disampaikan Hendri Pratama, antara terdakwa Bahar bin Smith dan korban Ardianysah sebenarnya sudah melakukan perdamaian. Kepastian itu juga teruang dalam surat perdamaian yang ditandatangani kedua belah pihak.

Berlandaskan surat tersebut, Hendi kemudian melayangkan surat ke Polres Bogor yang merupakan kawasan insiden penganiayaan oleh Bahar Smith terjadi. Namun, Hendi kemudian diminta untuk memberikan surat permintaan pencabutan kasus tersebut ke Polda Jabar.

"Saya sudah datang ke Polres Bogor diarahkan ke Bandung (Polda Jabar). Tapi karena saat itu PSBB ketat makanya kirim surat ke pihak terkait (Polda Jabar)," ujar Hendi saat duduk sebagai saksi di persidangan, Selasa (4/5/2021).

1. Tidak ada kejelasan lebih lanjut dari Polda Jabar

Polda Disebut Tak Kabulkan Permintaan Pencabutan Kasus Bahar bin SmithANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Atas surat tersebut, Hendi berharap Polda Jabar memberikan jawaban untuk mencabut kasus penganiayaan Bahar Smith di Bogor. Namun hingga pemanggilan Bahar atas kasus ini tidak ada kejelasan dari Polda Jabar atas surat yang dilayangkan.

"Kami memang hanya bersurat saja, tpi kemudian tidak ada informasi dari Polda Jabar. Kami juga memberita tahu mengenai adanya perdamaian restorative justice" ujar Hendi.

2. Korban sebenarnya tidak mau melanjutkan kasus ini

Polda Disebut Tak Kabulkan Permintaan Pencabutan Kasus Bahar bin SmithKorban penganiayaan Bahar bin Smith jalani persidangan. IDN Times/Debbie Sutrisno

Hendi pun menceritakan keluh kesah Ardiansyah terkait dengan pemanggilan dia untuk membuat berita acara baru (BAP) di Polsek Setiabudi, Jakarta. Menurutnya, korban yang saat itu dijemput secara paksa ketika sedang bekerja merasa kebingungan atas kasus ini.

Dia merasa sudah tidak ingin melanjutkan kasus karena telah melakukan perdamaian dengan Bahar Smith. "Alasannya tidak ingin BAP karena tak mau memperpanjang kasus ini," ujar Hendi.

3. Kelurga korban sudah menerima permintaan maaf Bahar dan pastikan berdamai

Polda Disebut Tak Kabulkan Permintaan Pencabutan Kasus Bahar bin SmithIDN Times/Galih Persiana

Sementara itu, Hendri Nafis menceritakan bahwa insiden ini sebenarnya di luar dugaan. Karena itu keluarga sudah memaafkan seluruhnya termasuk penganiayaan yang dilakukan Bahar Smith kepada Ardiansyah.

Kesepakatan ini terjalin sekitar satu minggu usai insiden terjadi, di mana ada perwakilan dari Bahar Smith datang ke rumah dan membawa surat perdamaian untuk ditandatangi.

"Ada juga penyerahan uang kompensasi karena untuk ganti kerugian materil dan nonmateril Rp25 juta. Sudah kami terima dengan baik," ujar Hendri.

Baca Juga: Korban Pemukulan Bahar Smith Irit Bicara, Berdalih Sudah Damai

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya