Imbas Kecelakaan, Kendaraan Besar Dilarang Lintasi Jalanan Wado

Korban kecelakaan di Sumedang capai 29 orang

Bandung, IDN Times - Kepolisian dari Polres Sumedang melarang kendaraan dengan kapasitas besar melintasi ruas Jalan Malangbong-Wado, Kabupaten Sumedang. Dengan demikian, ruas jalan tersebut diimbau hanya diperuntukkan untuk kendaraan kapasitas kecil dan roda dua saja.

"Untuk imbauan terutama yang (melintas) di Jalan Wado itu, untuk kendaraan besar untuk tidak melintas Jalan Malangbong-Wado tersebut karena melihat dari jalan yang cukup tidak besar," kata Kasatlantas Polres Sumedang AKP Eryda Kusumah, Jumat (12/3/2021).

1. Rambu-rambu larangan segera dipasang

Imbas Kecelakaan, Kendaraan Besar Dilarang Lintasi Jalanan Wadopixabay.com/Taken

Eryda menambahkan, polisi sudah berkoordinasi soal larangan tersebut dengan instansi terkait. Nantinya, bakal dipasang pula rambu-rambu mengenai larangan di sekitar ruas jalan tersebut.

"Kita akan melakukan pelarangan sudah koordinasi juga dengan Dinas Perhubungan dengan memasang rambu-rambu di sepanjang jalur tersebut," ucap dia.

2. Penetapan tersangka belum bisa dipastikan

Imbas Kecelakaan, Kendaraan Besar Dilarang Lintasi Jalanan WadoKecelakaan bus di Wado, Sumedang (IDN Times/Azzis Z.)

Polisi masih melakukan rangkaian olah tempat kejadian peristiwa (TKP) dan memintai keterangan termasuk dari PO Bus Sri Padma terkait kecelakaan maut. Terkait penetapan tersangka, Eryda mengatakan, proses itu masih panjang sebab polisi harus mengumpulkan data-data terutama mengungkap penyebab terjadinya lakalantas.

"Untuk penetapan tersangka kita masih panjang jalan, karena ada beberapa faktor jadi nanti kita kombinasi semua data-datanya. Faktor penyebabnya apa, di situ nanti baru dapat titik terangnya," kata dia.

3. Pemeriksaan sanksi masih dilakukan

Imbas Kecelakaan, Kendaraan Besar Dilarang Lintasi Jalanan WadoKecelakaan bus di Wado, Sumedang (IDN Times/Azzis Z.)

Saat ini, menurut Eryda, polisi masih memeriksa saksi termasuk korban yang memungkinkan untuk dimintai keterangan. Sebagaimana diketahui, bus yang apabila terisi penuh itu mampu diisi oleh 62 orang, terperosok ke dalam jurang dengan kedalaman sekitar 20 meter.

"Upaya hukum, hari ini kami akan melakukan pemeriksaan-pemeriksaan kepada korban-korban yang sudah bisa dimintai keterangan," ucap dia.

Kepolisian akan berkoordiansi dengan instansi terkait untuk pemeriksaan kendaraan. Saat ini kendaraan sudah diamankan di kantor Polres Sumedang.

Baca Juga: [BREAKING] Korban Kecelakaan Maut Sumedang Bertmbah Menjadi 29 Orang

Baca Juga: Investigasi KNKT: Kecelakaan Maut Bus di Sumedang karena Rem Blong

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya