Buruh Nilai Gubernur Permainkan Buruh Tetapkan UMK 2020 Berbentuk SE

Penetapan UMK tahun depan di Jabar sebuah kemunduran

Bandung, IDN Times - Gubernur Jabar akhirnya menetapkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Upah Minimum Kota/Kabupaten di Jabar 2020. Yakni, dengan nomor surat 561/75/Yanbangsos, yang ditandatangani pada 21 November 2019. Dalam surat tersebut, UMK Kabupaten Karawang tertinggi yakni Rp 4.594.324. Sedangkan terendah adalah Kabupaten Banjar sebesar Rp 1.831.884.

Namun, penetapan SE UMK 2020 ini menuai kekecewaan bagi buruh di Jabar. Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Jawa Barat (Jabar) Roy Jinto Ferianto, mengatakan, semua buruh kecewa dengan penetapan UMK berbentuk SE. Dengan surat tersebut Gubernur Jabar seperti mempermainkan buruh dan aturan.

Roy menjelaskan, dalam Undang-undang 13/2003 tentang ketenagakerjaan kalimatnya ketetapan, maka harusnya melalui Surat Keputusan (SK). SE ini justru hanya menyiasati ketentuan UU karena ketetapan ini tak ada sanksinya kepada pengusaha.

"Ini mempermainkan buruh kami kecewa pada gubernur dan Kepala Disnakertrans Jabar yang sudah membuat kesepakatan dengan kami tapi diingkari. Kami kecewa, gubernur tak pro pada buruh di Jabar," ujar Roy, Jumat (22/11).

1. Aturan melalui SE juga tidak bisa masuk ke PTUN

Buruh Nilai Gubernur Permainkan Buruh Tetapkan UMK 2020 Berbentuk SEIDN Times/Debbie Sutrisno

Menurut Roy, SE pun tak bisa dimasukkan ke pengadilan tata usaha negara (PTUN) karena bukan surat keputusan. Ia menilai, Gubernur Jabar, Ridwan Kamil, mencari celah hukum bagaimana agar tak menetapkan upah. "Hanya Jabar yang berbeda bentuk suratnya, semua provinsi bentuknya SK. Bahkan DKI Jakarta bentuknya lebih tinggi Peraturan Gubernur. Ini Jabar tak pro buruh," tegasnya.

Roy menjelaskan, dengan kalimatnya surat edaran artinya gubernur hanya menyetujui saja usulan bupati/kota saja. Tapi, kalau SE tak ada sanksi apa pun. Kemudian, masing-masing perusahaan akan membuat kesepakatan dengan buruhnya.

"Kesepakatannya nanti setiap perusahaan akan berbeda-beda. Harusnya UMK itu yang menentukan pemerintah bukan kesepakatan buruh dan pengusaha. Kebijakan ini, membuat upah jadi murah di Jabar dan memiskinkan kaum buruh," paparnya.

2. Buruh akan segera konsolidasi tanggapi surat edaran ini

Buruh Nilai Gubernur Permainkan Buruh Tetapkan UMK 2020 Berbentuk SEIDN Times/Debbie Sutrisno

Sebelumnya, para buruh sudah melakukan aksi hingga menginap di depan Gedung Sate. Mereka berharap bertemu dan bisa berdiskusi dengan Ridwan Kamil. Namun buruh belum bisa bertemu karena gubernur punya banyak agenda.

Terkait langkah selanjutnya yang akan dilakukan buruh, pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan seluruh aliansi buruh

"Besok atau maksimal Senin pimpinan seluruh pekerja se-Jabar akan menggelar pertemuan. Aksi protes pasti akan kami lakukan tapi belum bisa ditentukan karena kami akan rapat dulu untuk menentukan langkah," katanya.

3. Para buruh bisa lakukan komunikasi aktif dengan pelaku usaha

Buruh Nilai Gubernur Permainkan Buruh Tetapkan UMK 2020 Berbentuk SEIDN Times/Debbie Sutrisno

Meski mendapatkan pertentangan, Kepala Disnakertrans Ade Afriandi mengatakan, surat edaran yang dikeluarkan memang tidak mengingat. Ini membuat pelaku usaha bisa jadi tidak menerapkan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) sesuai yang diarahkan Gubernur Jabar.

Surat yang diterbitkan berupa SE dan tidak SK bukan tanpa alasan. Selama ini banyak pelaku industri yang mengeluh tidak bisa melakukan diskusi atas UMK yang ditetapkan lewat SK karena sifatnya yang mengikat.

"Jadi yang ingin kita kedepankan kembali pada prinsip pengupahan di mana ada perundingan antara pengusaha dan buruh maupun asosiasi buruh," ujar Ade dalam konferensi pers di Gedung Sate.

Baca Juga: UMK Karawang 2020 Direkomendasikan Naik Menjadi Rp4.594.000 

Baca Juga: Industri Keluhkan UMK vs Buruh Minta Naik Gaji, Mana Harus Didukung?

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya