Tak Punya Izin, Dua Hotel Oyo di Cimahi Kena Denda Puluhan Juta

Hakim menyatakan, dua hotel Oyo di Cimahi melanggar Perda

Cimahi, IDN Times - Sebanyak dua hotel, sejumlah bangunan dan puluhan pedagang kaki lima (PKL) di Kota Cimahi dinyatakan melanggar Peraturan Daerah (Perda). Pelanggaran itu diputuskan oleh Hakim dari Pengadilan Negeri Baleendah saat gelaran sidang tindak pidana di Kantor Kecamatan Cimahi Utara, Senin 22 Februari 2021.

Pada sidang yang dipimpin Hakim Virza Andriansyah itu, ada 23 pedagang kaki lima (PKL) melanggar Perda tentang Ketertiban Umum maupun tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3). Selain itu, 8 pengusaha lainnya dinyatakan melakukan pelanggaran Perda terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

1. Dua hotel Oyo belum kantongi izin

Tak Punya Izin, Dua Hotel Oyo di Cimahi Kena Denda Puluhan JutaDok. IDN Times

Kepala Seksi Penyidikan dan Penyelidikan pada Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Muhammad Faisal mengatakan, dari 8 pengusaha yang melanggar itu, dua di antaranya merupakan pengusaha hotel.

"Ada dua hotel Oyo yang melanggar. Pertama yang di Rancabali Kelurahan Pasir Kaliki dan kedua di Cimindi. Dua-duanya melanggar, belum punya izin," ungkap Faisal saat dihubungi, Senin (22/2/2021).

2. Masalah Oyo ada di IMB

Tak Punya Izin, Dua Hotel Oyo di Cimahi Kena Denda Puluhan JutaSatpol PP Cimahi mendata pelanggaran. (IDN Times/Bagus F)

Faisal menyebutkan, kedua hotel itu belum mengubah izin dari penggunaan bangunan sebelumnya. Pengusaha hotel itu sampai saat ini belum meperbaharui izin asrama berbayar atau hotel.

"Oyo yang di Rancabali itu tadinya rumah tinggal, sementara Oyo yang di Cimindi itu tadinya ruko dengan kapasitas ada  sekitar 20 sampai 30 kamar. Tetap harus merubah IMB-nya, harus ada SIUP TDPnya," papar Faisal.

3. Di denda hingga puluhan juta

Tak Punya Izin, Dua Hotel Oyo di Cimahi Kena Denda Puluhan JutaSatpol PP Cimahi menjatuhkan sanksi denda kepada para pelanggar Perda. (IDN Times/Bagus F)

Atas pelanggaran itu, hakim memberikan sanksi denda kepada para pelanggar Perda. Satpol PP belum bisa melakukan penyegelan lantaran pihaknya masih menunggu limpahan berkas dari Dinas PUPR Cimahi.

"Sanksinya yang di Cimindi disanksi denda Rp20 juta kalau yang di Rancabali didenda Rp10 juta," ujar Faisal.

4. 23 PKL didenda lantaran berdagang di teotoar

Tak Punya Izin, Dua Hotel Oyo di Cimahi Kena Denda Puluhan JutaPuluhan PKL didenda lantaran berdagang di atas trotoar di Cimahi. (IDN Times/Bagus F)

Sementara itu 23 PKL dinyatakan melanggar Perda lantaran berjualan di tempat-tempat yang dilarang. Mereka terpaksa dijaring oleh petugas sebab memaksa berjualan di area trotoar dan bahu jalan.

"Ada 23 pelanggar PKL. Untuk denda nanti diputuskan hakim," pungkasnya.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya