Mantan Sekda Jabar Iwa Karniwa Dituntut 6 Tahun Penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Mantan Sekertaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa dituntut 6 tahun penjara atas kasus suap Meikarta yang tengah menimpanya.
Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kiki Ahmad Yani saat persidangan Senin (24/2) di Pengadilan Negeri Kota Bandung. Terdakwa Iwa dituntut bersalah atas tindakan pidana korupsi Pasal 12 huruf a.
"Pertama, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana diatur dalam pidana pasal 12 huruf a UU," ujar Kiki.
1. 6 tahun penjara dan denda 400 juta
Atas tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa, Jaksa menuntut Majelis Hakim menjatuhkan pidana berupa pidana penjara selama enam tahun.
"Pidana penjara selama enam tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp400 juta, subsider tiga bulan kurungan dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," paparnya.
2. Yang memberatkan, Iwa tak mengakui tindak kejahatannya
Sementara hal-hal yang memberatkan terdakwa, menurut Jaksa yakni tidak adanya pengakuan dari Iwa Karniwa selaku terdakwa. "Yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintah yang bersih dari korupsi kolusi dan nepotisme," jelasnya.
3. Iwa dinilai kooperatif selama sidang
Sedangkan yang meringankan, terdakwa yakni sikap terdakwa selama persidangan dinilai kooperatif. "Tidak pernah dihukum, bersikap sopan dan mempunyai tanggungan keluarga," kata Kiki.
4. Penasihat hukum ajukan keberatan pada 4 Maret mendatang
Setelah tuntutan itu disampaikan, Ketua Majelis Hakim Daryanto menawarkan kepada penasehat hukum Iwa atas tuntutan yang disampaikan Jaksa.
Iwa yang duduk di bangku terdakwa kemudian beranjak mendekat ke penasihat hukum. Mereka berunding untuk menanggapi tuntutan Jaksa. Dari hasil perundingan itu, penasihat Iwa meminta untuk mengajukan keberatan dengan batas maksimal 10 hari pascasidang atau Rabu 4 Maret depan.