Cegah COVID-19, Perusahaan di Cimahi Diimbau Berhenti Sementara

4 pabrik sudah menghentikan aktivitas produksi

Cimahi, IDN Times - Seluruh perusahaan di Kota Cimahi diimbau untuk menghentikan atau melakukan pembatasan terhadap aktivitas usahanya untuk sementara waktu.

Imbauan penghentian sementara itu tertuang dalam surat yang ditandatangani langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cimahi, Dikdik Suratno Nugrhawan dengan nomor surat 440/1276/Disnaker, yang ditujukan langsung kepada pimpinan perusahaan.

1. Penghentian usaha untuk pencegahan persebaran virus

Cegah COVID-19, Perusahaan di Cimahi Diimbau Berhenti SementaraPixabay

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek pada Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Cimahi, Uce Herdiana mengatakan, penutupan atau pembatasan aktivitas perusahaan untuk sementara waktu dilakukan dalam rangka untuk mengantisipasi pencegahan persebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

"Kita mengimbau mulai hari ini (26/3) mengurangi atau menghentikan aktivitas perusahaan. Mudah-mudahan ini bisa menjadi pencegahan penularan Covid-19," ujar Uce, Kamis (26/3).

2. Baru 4 pabrik yang sudah menghentikan produksi

Cegah COVID-19, Perusahaan di Cimahi Diimbau Berhenti SementaraIDN Times/Debbie Sutrisno

Dari data Disnaker Kota Cimahi, jumlah perusahaan di Kota Cimahi ada 266, dengan rincian 76 perusahaan besar, 97 perusahaan menengan dan 93 perusahaan kecil. Dikatakan Uce, surat tersebut disebar ke semua perusahaan melalui WhatsApp group HRD perusahaan maupun langsung dibagikan.

"Kita sebar ke semua lewat WA grup HRD perusahaan, maupun langsung dibagikan copy-nya," sebutnya.

Menurutnya, baru 4 perusahaan yang melaporkan sudah menghentikan maupun membatasi aktivitas produksinya. Perusahaan tersebut di antaranya PT Gamatex, PT Suritex, Aswindo dan Gucitex.

3. Karyawan yang WFH diimbau #dirumahaja

Cegah COVID-19, Perusahaan di Cimahi Diimbau Berhenti Sementaralever.co

Jika masih ada perusahaan yang terpaksa masih harus beroperasi, Uce menyarankan agar perusahaan terkait memberlakukan Social Distancing atau Work From Home (WFH).

"Bagi karyawan yang diliburkan, agar tidak melakukan aktifitas di luar rumah, kecuali ada kepentingan yang mendesak," imbaunya.

4. Pemilik perusahaan diminta tetap perhatikan Surat Edaran Kemenaker RI

Cegah COVID-19, Perusahaan di Cimahi Diimbau Berhenti SementaraANTARA FOTO/Mohammad Ayudha

Untuk hak karyawan seperti gaji, tegas Uce, tidak ada intruksi khusus dari Disnaker Kota Cimahi. Pihaknya mempersilahkan kepada perusahaan dan karyawan untuk bermusyawarah. "Disnaker hanya memantau pelaksanaannya," tuturnya.

Dalam melaksanakan imbauan itu, pihaknya juga meminta perusahaan memperhatikan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penangguulangan Covid-19.

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya