Tim Jaksa Gabungan Masih Susun Berkas Dakwaan Doni Salman

Berkas Doni Salmanan masih belum dilimpahkan ke pengadilan

Bandung, IDN Times - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) gabungan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung dan Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menyusun berkas dakwan untuk Doni Salmanan. Berkas perkara terdakwa penipuan aplikasi Quotex itu masih belum siap disidangkan.

"(Perkara) Doni Salmanan belum dilimpahkan (ke pengadilan), karena masih ada beberapa berkas yang masih harus disiapkan dari penuntut umum," ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Sutan Harahap, saat dihubungi, Senin (11/7/2022). 

1. Doni disidangkan sebelum masa tahanan sementara habis

Tim Jaksa Gabungan Masih Susun Berkas Dakwaan Doni SalmanDoni Salmanan di Kejati Jabar, Selasa (5/7/2022) (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Sutan menjelaskan bahwa semua berkas Doni Salmanan kini masih disususn untuk nantinya segera dilimpahkan ke pengadilan. Namun, hal itu dipastikan akan disesuaikan dengan masa waktu penahanan Doni.

"Kebetulan tim masih mempersiapkan dakwaan, segera sebelum masa penahannya (habis) mungkin sudah dilimpahkan," katanya. 

2. Doni ditahan sementara di Lapas Jelekong

Tim Jaksa Gabungan Masih Susun Berkas Dakwaan Doni SalmanJumpa pers kasus Quotex Doni Salmanan (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Kemudian, Doni sendiri kini sudah dititipkan di Lapas Jelekong, setelah sebelumnya ia menjadi tahanan sementara di Rutan Kebon Waru, Bandung. Tersangka kasus penipuan Quotex itu menjadi tahanan sementara selama 20 hari.

"Saat ini, beliau (Doni Salmanan ditahan) di Lapas Jelekong jadinya," ucapnya. 

Dalam kasus ini, Doni dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 3, Pasal 5, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

3. Ada 17 jaksa disiapkan hadapi sidang Doni Salmanan

Tim Jaksa Gabungan Masih Susun Berkas Dakwaan Doni SalmanJumpa pers kasus Quotex Doni Salmanan (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sebelumnya, Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan resmi akan disidangkan di PN Bale Bandung. Doni akan bersaksi atas kasus pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) selama dirinya menjadi afiliator Quotex.

Dari kasus itu, Kejati Jabar telah menyiapkan 17 Jaksa Penuntut Umum untuk mengawal proses persidangan. Adapun total jaksa yang disiapkan merupakan gabungan dari Kejari Kabupaten Bandung dan Kejagung.

"Tim jaksanya gabungan dari Kejaksaan Agung dan Kejari Kabupaten Bandung, di sini ditunjuk ada 17 orang," ujar Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Negeri Jabar, Didi Suhardi saat konferensi pers di kantor Kejati Jabar, Jalan LL RE Martadinata, Selasa (5/7/2022).

Adapun daftar nama jaksa penuntut yang akan ada di persidangan sebagai berikut:

1. Baringin Sianturi, S.H., M.H
2. Heru Saputra, S.H., M.Hum
3. Dinar Galuh Sangesti, S.H., M.H
4. Kristanto Trinoviandri, S.E., S.H., M.H
5. Ikhsan Nasrulloh, S.H
6. Akhiruddin, S.H., M.H
7. Totok Alim Prawiro Widodo, S.H., M.H
8. Ahmad Muhtaram, S.H., M.H
9. M. Amriansyah, SH. MH
10. Romlah, SH. MH.
11. Andrie Dwi Subianto, SH. MH.
12. Dizki Liando, SH.
13. Agus Rahmat, SH.
14. Sima Simson Silalahi, SH.
15. Devi Suryani, SH. MH.
16. Moslem Haraki, SH.
17. Oki Sadarina, SH.

Baca Juga: Kejati Jabar Siapkan 17 Jaksa di Sidang  Doni Salmanan

Baca Juga: Segera Disidang, Doni Salmanan di Tahan di Rutan Kebon Waru Bandung

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya