Sidang di PN Bandung, 30-40 Pengacara Dampingi Bahar bin Smith

Bahar bin Simth mengaku sudah siap diadili di PN Bandung

Bandung, IDN Times - Sebanyak 30-40 pengacara akan mendampingi Bahar bin Smith dalam sidang kasus dugaan penyebaran berita bohong di Kabupaten Bandung. Para pengacara itu akan mendampingi persidangan Bahar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Hal ini disampaikan langsung oleh Ichwan Tuankotta, salah satu pengacara dari Bahar bin Smith, saat dihubungi awak media pada Selasa (22/3/2022).

1. Bahar sudah siap disidangkan di PN Bandung

Sidang di PN Bandung, 30-40 Pengacara Dampingi Bahar bin SmithIDN Times/Galih Persiana

Hingga saat ini, Ichwan bilang bahwa Bahar dan tim pengacara sudah siap untuk menjalani persidangan atas kasus dugaan ujaran kebencian di Kabupaten Bandung. Adapun semua persiapan tengah dilakukan oleh tim pengacara.

"Kita dari kemarin sudah siap kasus disidangkan. Insya Allah, kita sudah siap disidangkannya habib Bahar. Tim sudah siap semua," katanya.

2. Pemindahan tempat sidang sudah sesuai aturan

Sidang di PN Bandung, 30-40 Pengacara Dampingi Bahar bin SmithBahar bin Smith (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

Untuk diketahui, Dodi Gazali Emil, Kasipenkum Kejati Jabar mengatakan, berkas Bahar bin Smith telah dilimpahkan sejak kemarin, Senin 21 Maret 2022 sekitar pukul 13.00 WIB. Kejati memiliki beberapa alasan mengapa kasus ini dilimpahkan ke PN Bandung bukan PN Baleendah, Kabupaten Bandung.

"Adapun alasan pemindahan lokasi tempat persidangan tersebut mengacu pada Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 75/KMA/SK/III/2022 tentang Penunjukan Pengadilan Negeri Bandung Klas I A Khusus," ujar Dodi pada IDN Times, Selasa (22/3/2022).

3. Dipindah ke PN Bandung untuk alasan kesehatan

Sidang di PN Bandung, 30-40 Pengacara Dampingi Bahar bin SmithBahar bin Smith (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

Dodi menjelaskan, situasi dan kondisi Kabupaten Bandung yang selama ini kondusif, dikhawatirkan ricuh karena adanya persidangan perkara tersebut. Ia khawatir situasi kemanan dan ketertiban masyarakat setempat terganggu.

"Walaupun persidangan dilakukan secara daring (online), tidak menutup kemungkinan akan mengundang pendukung sehingga terjadi kerumunan massa pendukung saat pandemi COVID-19," ungkapnya.

4. Bahar bin Smith ditetapkan tersangka dugaan ujaran kebencian

Sidang di PN Bandung, 30-40 Pengacara Dampingi Bahar bin SmithBahar bin Smith (IDN Times/Galih Persiana)

Bahar bin Smith sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa penyidik Polda Jabar, atas kasus penyebaran berita bohong dalam ceramah di Kabupaten Bandung.

Kemudian, Polda Jabar juga menetapkan tersangka pengunggah video ceramah Bahar, Tatang Rustandi. Adapun Bahar diduga melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Juncto Pasal 45A ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) angka 1E KUHPidana.

Baca Juga: Kasus Berita Bohong Bahar Bin Smith Akan Disidangkan di Bandung

Baca Juga: Polda Jabar Tangani Dugaan Ujaran Kebencian Bahar bin Smith Pada KASAD

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya