Kejati Jabar Selidiki Dugaan Korupsi Dana Hibah Pramuka Bandung

Total kerugian ditaksir capai Rp6,5 miliar

Bandung, IDN Times - Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Jawa Barat (Jabar) mulai melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi Kegiatan Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung. Kerugian negara dari kasus ini ditaksir mencapai Rp6,5 miliar.

"Menaikkan status perkara dugaan tindak pidana korupsi Kegiatan Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung dari penyelidikan ke penyidikan," ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil, Selasa (29/3/2022).

1. Dugaan korupsi dilakukan selama tiga tahun

Kejati Jabar Selidiki Dugaan Korupsi Dana Hibah Pramuka BandungKasipenkum Kajati Jabar, Dodi Gazali Emil (IDN Times-Azzis Zulkhairil)

Dugaan tindak pidana korupsi itu bersumber dari dana hibah Pemerintah Kota Bandung tahun 2017-2019. Dodi bilang, dari kejadian ini ada kerugian negara yang angkanya mencapai miliaran rupiah.

"Hibah Pemerintah Kota Bandung kepada Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung pada tahun 2017 sebesar Rp2,5 miliar, tahun 2018 sebesar Rp2,5 miliar dan tahun 2020 sebesar Rp1,5 miliar," ucapnya.

2. Ada 19 saksi sudah dimintai keterangan

Kejati Jabar Selidiki Dugaan Korupsi Dana Hibah Pramuka BandungIlustrasi KPK (IDN Times/Mardya Shakti)

Selain itu, Dodi memastikan bahwa dalam kasus ini belum ada ketetapan tersangka. Adapun hal itu nantinya akan diputuskan melalui hasil penyidikan yang dilakukan oleh tim Kejati Jabar dalam waktu dekat ini.

"Jaksa melakukan penyelidikan sejak tanggal 14 Februari lalu. Ketika itu, ada 19 saksi yang dimintai keterangan. Itu merupakan pengurus pramuka dan pejabat Pemkot Kota Bandung," ungkapnya.

3. Beberapa saksi akan dipanggil mulai pekan depan

Kejati Jabar Selidiki Dugaan Korupsi Dana Hibah Pramuka BandungIlustrasi KPK (IDN Times/Mardya Shakti)

Dodi menambahkan, dalam proses penyidikan, akan ada saksi lainnya yang akan dimintai keterangan. Sedangkan, kata dia, permintaan keterangan akan dimulai tanggal 4 April mendatang.

"Akan dipanggil oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk dimintai keterangan mulai minggu depan tanggal 4 April 2022," kata dia.

Adapun saat diminta keterangan mengenai bagaimana rekontruksi kasus ini, Dodi masih belum mau menjelaskan. Menurutnya hal itu nanti baru akan dijelaskan usai penyidikan.

Baca Juga: Vonis Seumur Hidup Herry Wirawan, Kejati Jabar Resmi Ajukan Banding

Baca Juga: Tetap Pada Tuntutan, Kejati Jabar Minta Hakim Hukum Mati Pemerkosa HW

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya