Jika Tak Netral di Pemilu 2024, ASN DPRD Jabar Bakal Disanksi

ASN DPRD Jabar diimbau tidak terlibat politik praktis

Bandung, IDN Times - Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat (Jabar) akan menindak tegas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti tidak netral dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Kepala Bagian (Kabag) Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan Sekertariat DPRD Jabar, Iman Tohidin mengatakan, selain harus netral, ASN yang terbukti melanggar empat poin pakta integritas netralitas juga akan ditindak tegas.

"Kalau ditemukan ada ASN yang melanggar empat poin atau komitmen pakta integritas netralitas ASN, maka akan ada sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku," ujar Iman melalui keterangan resmi, Selasa (23/5/2023).

1. ASN DPRD Jabar harus ikuti fakta integritas

Jika Tak Netral di Pemilu 2024, ASN DPRD Jabar Bakal DisanksiIlustrasi ASN (Dok.IDN Times/Istimewa)

Iman menjelaskan, ada aturan melekat yang mengatur soal netralitas ASN di setiap pemilu. Seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Disebutkan dalam Bab II, Asas, Prinsip, Nilai Dasar, serta Kode Etik dan Kode Perilaku pada Pasal 2 yakni netralitas.

Netralitas yang dimaksud adalah bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun, dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun.

"Tentunya ada aturan yang mengatur soal netralitas ASN, dan ini wajib dipatuhi oleh seluruh ASN khususnya di lingkungan Sekretariat DPRD Jawa Barat," ungkapnya.

2. ASN DPRD Jabar didorong mensukseskan pakta integritas

Jika Tak Netral di Pemilu 2024, ASN DPRD Jabar Bakal DisanksiIlustrasi aparatur sipil negara (ASN). IDN Times/Ervan Masbanjar

Sementara bagi pegawai non-ASN atau honorer di lingkungan Sekretariat DPRD Jawa Barat diharapkan turut mendukung dan menyukseskan implementasi pakta integritas netralitas ASN yang sudah diucapkan sekaligus ditandatangi baru-baru ini.

"Saya meminta kepada seluruh pegawai non-ASN di lingkungan Sekretariat DPRD Jawa Barat bisa mendukung, mensukseskan agenda pakta integritas netralitas ASN dalam Pemilu 2024," katanya.

3. Empat pakta integritas harus dipatuhi ASN

Jika Tak Netral di Pemilu 2024, ASN DPRD Jabar Bakal DisanksiIlustrasi ASN (Dok. IDN Times/bt)

Adapun terkait pakta integritas ASN di Pemilu 2024, ada empat poin yang wajib dilaksanakan atau dipatuhi oleh ASN, diantaranya;

Menjaga dan menegakkan prinsip netralitas pegawai ASN di instansi masing-masing dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum, selama, maupun sesudah pelaksanaan pemilu dan pemilihan tahun 2024.

Kemudian, menghindari konflik kepentingan dengan tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada pegawai ASN, dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.

Selain itu menggunakan media sosial secara bijak dan tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong alias hoax, dan menolak politik uang juga segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.

Baca Juga: Mengendarai Vespa, PKB Jabar Daftarkan 120 Bacaleg DPRD ke KPU Jabar

Baca Juga: Bacaleg DPD PDIP Jabar Jalan Kaki Daftarkan Diri ke KPU Jabar 

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya