DKI PSBB Total, Polda Jabar Belum Berencana Tutup Wilayah Perbatasan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Kepolisian Daerah Jawa Barat belum akan menerapkan penyekataan di wilayah perbatasan, setelah Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total beberapa hari lalu.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi A. Chaniago mengatakan, penyekataan jalan perbatasan antara DKI Jakarta dan wilayah Jabar masih belum diterapkan Polda Jabar.
"Polda Jabar sendiri belum ada pembatasan atau melakukan penyekatan di jalur perbatasan di antara Jabar dan Jakarta," ujar Erdi saat dihubungi, Jumat (18/9/2020).
1. Polda akan tindak masyarakat yang tidak tertib protokol kesehatan
Meski belum diberlakukan penyekataan, Erdi mengatakan Polda Jabar akan terus melakukan pengawasan pada masyarakat seperti dengan melakukan razia. Polisi, kata dia, tidak akan berhenti untuk mengingatkan masyarakat agar tetap mematuhi aturan dan protokol kesehatan selama pandemik.
"Apabila yang bersangkutan melakukan perbuatan yang sama, ini akan dilakukan tindakan tegas," ungkapnya.
2. Apabila ada masyarakat melawan saat ditertibkan maka akan berhadapan dengan hukum
Bagi masyarakat yang melakukan pelanggaran seperti tidak menggunakan masker dengan tertib lalu melawan petugas saat diingatkan, maka akan langsung berhadapan dengan hukum.
"Apabila yang bersangkutan melawan ke petugas hukum itu dikenakan UU berdasarkan KUHP tentang melawan kepada petugas," katanya.
3. DKI Jakarta PSBB Total sejak 14 September 2020
Untuk diketahui, Gubernur DKI Jakarta, Anis Baswedan memberlakukan PSBB Total pada Senin, 14 September 2020. PSBB total di Ibu Kota merupakan imas dari fenomena kasus virus corona di Jakarta yang terus meningkat. Di sisi lain, okupansi tempat tidur di rumah sakit rujukan pun kian menipis.
Anies mengatakan, hanya ada 11 sektor pekerjaan yang boleh beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat selama PSBB total. Selain 11 sektor tersebut, kegiatan bekerja harus dilakukan dari rumah masing-masing.
4. Beberapa sektor ekonomi dibatasi
Sektor yang boleh beroperasi antara lain kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis. Kemudian pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, serta kebutuhan sehari-hari.
Pemprov DKI Jakarta juga menutup seluruh tempat hiburan dan wisata seperti Ragunan, Monas, Ancol, dan taman kota selama PSBB total. Selain itu, kata Anies, kegiatan belajar-mengajar juga tetap dilaksanakan dari rumah seperti sebelumnya.
Baca Juga: Doni Monardo: Pak Anies Tidak Pernah Menggunakan Istilah PSBB Total
Baca Juga: Kontroversi “PSBB Total”, Kata-kata yang Tak Pernah Diucapkan