Bey Machmudin Persilakan Buruh Gugat Keputusan UMK 2024

Bey Machmudin: setiap keputusan pemerintah bisa digugat

Bandung, IDN Times - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin tidak mempermasalahkan serikat buruh yang menggugat keputusan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2024 ke Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung.

Bey Machmudin mengatakan, keputusan UMK 2024 yang sudah tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023 yang diputuskan berdasarkan aturan pemerintah. Dalam keputusan itu buruh bisa mengajukan gugatan.

"Pertama kan saya menjalankan keputusan pemerintah, dan memang setiap keputusan pemerintah itu kan bisa digugat, ada mekanismenya," ujar Bey di Gedung Sate, Bandung, Selasa (5/12/2013).

1. Bey meminta buruh bisa menerima keputusan ini

Bey Machmudin Persilakan Buruh Gugat Keputusan UMK 2024Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Bey menjelaskan bahwa ia hanya menjalankan tugas dari pemerintah pusat yang meminta agar provinsi menetapkan UMK 2024 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 2023. Dia menyarankan agar buruh bisa menerima keputusan itu.

"Iya sebaiknya (menerima), kan itu sudah diputuskan juga melalui dewan pengupahan juga sudah dibahas, ya itu keputusannya," ucapnya.

2. Buruh akan menggugat SK UMK 2024

Bey Machmudin Persilakan Buruh Gugat Keputusan UMK 2024Ketua Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD KSPSI) Provinsi Jawa, Roy Jinto (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Sebelumnya, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD KSPSI) Provinsi Jawa, Roy Jinto mengatakan, serikat buruh akan menggugat SK Gubernur Jabar soal UMK 2024. Hal itu dilakukan karena tuntutan buruh tidak ada yang diakomodir oleh Bey Machmudin.

"Kami menggunakan dua cara secara hukum gugat ke PTUN, yang kedua adalah melakukan aksi mogok kerja di wilayah masing-masing," ujar Roy, Sabtu (2/11/203).

3. Gugatan akan dilakukan bulan ini

Bey Machmudin Persilakan Buruh Gugat Keputusan UMK 2024IDN Times/Debbie Sutrisno

Roy memastikan, aksi mogok kerja sendiri sudah dilakukan oleh seluruh serikat buruh yang ada di Jawa Barat. Adapun gugatan kabarnya akan dilakukan pada awal Desember 2023, sebelum SK keputusan UMK 2024 diberlakukan.

"Sebelum SK berlaku, sebelum Januari kami harus melakukan itu. Kemungkinan besar di awal Desember," ujarnya.

Baca Juga: UMK Jabar 2024 Ditetapkan, Rata-rata Kenaikan Hanya Rp78,9 Ribu

Baca Juga: Daftar UMK Jawa Barat Tahun 2024, Paling Tinggi Kota Bekasi

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya