Ada 9 Daerah di Jabar yang Punya Banyak Pengepul Daging Anjing
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Jawa Barat membongkar praktik jual beli daging anjing di sembilan daerah. Para pengepul ini mengambil anjing di sembilan daerah ini kemudian dikirim ke daerah DKI Jakarta dan Jawa Tengah.
Kepala DKPP Jabar Mohamad Arifin Soedjayana mengatakan, berdasarkan data yang dimilikinya, ada sejumlah kabupaten kota di Jabar yang menjadi pusat pengepulan anjing yang kemudian dikirim ke daerah lain untuk dikonsumsi dagingnya.
"Ada sembilan daerah itu Garut, Sumedang, Subang, Kuningan, Majalengka, Indramayu, Cianjur, Sukabumi, dan Tasikmalaya," ujar Arifin saat dikonfirmasi, Senin (15/1/2024).
1. Populasi anjing di Jabar cukup banyak
Arifin menjelaskan, populasi anjing di Jawa Barat terbilang cukup banyak. Sehingga dia tidak menampik jika ada pernyataan Jawa Barat pemasok daging anjing. Meski begitu, dia memastikan daging anjing tidak layak untuk dikonsumsi masyarakat.
"Hanya memang kalau dari sisi populasi, Jabar cukup banyak. Makanya kalau disebut itu berasal dari Jabar, itu iya," ucapnya.
2. Perdagangan daging anjing ilegal
Arifin mengungkapkan, pemerintah secara tegas melarang perdagangan anjing untuk dikonsumsi. Adapun perdagangan daging anjing menurutnya merupakan perbuatan ilegal, sehingga praktik para pedagang dilakukan secara diam-diam.
"Jadi itu ilegal, orang menjual yang memang pasti gak ada surat pengantar resminya. Suratnya pasti palsu seperti yang (kasus) Subang kemarin," katanya.
3. DKPP Jabar imbau kabupaten kota perketat lalu lintas perdagangan anjing
Sebelumnya, Arifin meminta agar pemerintah kabupaten dan kota yang ada di Jawa Barat memperketat lalu lintas perdagangan anjing. Imbauan itu dikeluarkan setelah beredar luas praktik jual beli anjing di Kabupaten Subang untuk konsumsi yang hendak dikirim ke daerah Jawa Tengah.
"Kami sudah berkoordinasi, mengirimkan surat juga ke Kabupaten Subang. Mereka sudah mengonfirmasi bahwa surat yang dikeluarkan itu adalah ilegal atau palsu," kata dia.
Baca Juga: RUU Larangan Konsumsi Daging Anjing Korsel: Pelanggar Dibui 3 Tahun
Baca Juga: Cara Barantin Jateng Cegah Masuknya Perdagangan Anjing di Pelabuhan dan Bandara