Polisi Tasik Berhasil Bongkar Jaringan Perdagangan Manusia di Bogor
4 pelaku jual beli manusia diciduk polisi tasik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tasikmalaya, IDN Times - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tasikmalaya berhasil membongkar kasus perdagangan manusia untuk dipekerjakan sebagai pekerja seks online.
Dari pengungkapan kasus itu, petugas berhasil menangkap empat pelaku dan menjadi tersangka. Selain menangkap pelaku, polisi juga menemukan enam korban yang diduga hendak dijual belikan melalui aplikasi online.
"Iya benar tadi malam tim kami telah berhasil mengamankan empat pelaku sindikat penjual perempuan," ujar Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Hario Prasetyo Seno, ketika di jumpai IDN Times, Rabu (11/08/2021).
1. Kasus ini terbongkar setelah keluarga korban datang melapor
Hario menjelaskan, awal terungkapnya kasus sindikat jual beli perempuan dibawah umur ini bermula pada saat salah satu keluarga korban asal Kecamatan Tanjung Jaya datang melaporkan putri mereka yang tak kunjung pulang setelah dibawa seorang perempuan bernama Seli.
Berdasarkan laporan itu, kemudian tim penyidik mulai mengembangkan kasus dan menemukan dugaan tindak pidana perdagangan orang (human trafficing).
"Pada akhirnya kami berhasil temukan korban berinisial R (14) itu tengah berada bersama S. Pelaku kami ciduk di sejumlah wilayah Jawa Barat, termasuk di Bogor," kata Hario.
Baca Juga: PPKM Darurat Jawa-Bali, Hanya Kabupaten Tasikmalaya yang Turun Level!
Baca Juga: Dana Hibah Tasikmalaya Disunat Rp5 Miliar, Kejaksaan Tangkap 9 Pelaku