TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Larangan Mudik Dimulai, Polisi Dirikan 5 Pos Jaga di Tasikmalaya

Pemudik yang nekat akan diputarbalik arah oleh petugas

IDN Times / Yudi Rohmansyah

Tasikmalaya, IDN Times - Kebijakan larangan mudik bagi masyarakat mulai berlaku sejak 22 April hingga 24 Mei 2021, mendatang. Sejumlah petugas gabungan pun telah mulai melakukan pemeriksaan dan pengetatan kepada pengendara yang dicurigai akan mudik.

Kapolres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono mengatakan, telah melakukan pengawasan dan pengetatan di wilayah hukumnya termasuk pada jalur mudik. Hal itu sesuai dengan Addendum Surat Edaran perihal pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang di mulai sejak 22 April hingga 24 Mei 2021, mendatang. 

"Kami sudah siap bisa menghalau datangnya para pemudik," ujar Kapolres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono, Jum'at (23/04/2021).

1. Jalur mudik di Tasikmalaya disiapkan 5 pos penjagaan

IDN Times / Yudi Rohmansyah

Menurut Rimsyahtono, pihaknya siap menghalau pemudik yang nekat melakukan perjalanan. Di wilayah hukumnya terdapat 5 pos penjagaan yang berada di daerah perbatasan. 

"Kami siap. Ada 5 pos penjagaan untuk mengawasi pemudik yang tetap nekat melakukan perjalanan," kata Rimsyah.

2. Sebanyak 604 personel gabungan berjaga 24 jam

IDN Times / Yudi Rohmansyah

Rimsyahtono menyebutkan, dalam pelaksanaan larangan mudik ini, Polresta Tasikmalaya menurunkan sedikitnya 604 personel gabungan yang terdiri dari TNI, dishub, dan Satpol PP.

Ratusan personel itu akan disiagakan di 5 pos penjagaan yang sudah berdiri di Pos Tapalkuda, Salawu untuk penyekatan kendaraan yang datang dari arah Garut masuk ke Salawu-Singaparna.

Kemudian, pos penyekatan di Jalan Raya Cikunir, Singaparna, untuk menyekat kendaraan masuk dari arah Kota Tasikmalaya lewat jalur Cikunir- Muktamar Singaparna.

Ditambah pos penyekatan pemudik di Tasikmalaya Selatan, tepatnya di Kecamatan Cipatujah untuk menyekat kendaraan pemudik dari wilayah Garut Selatan, dan Pos penyekatan di Cikalong untuk menghalau kendaraan dari arah Ciamis-Pangandaran. terangnya.

“Terakhir, kita siapkan pos penyekatan di Alun-alun Singaparna, untuk mengatur arus kendaraan di pusat ibukota kabupaten agar saat lebaran aktivitas masyarakat aman, tertib dan lancer,” ucapnya.

Baca Juga: Mudik Dilarang, 600 Polisi Pantau Jalur Tasikmalaya

Baca Juga: Warga Jakarta Dilarang Datang ke Bandung saat Libur Idul Fitri 2021

Berita Terkini Lainnya