Larangan Mudik Dimulai, Polisi Dirikan 5 Pos Jaga di Tasikmalaya
Pemudik yang nekat akan diputarbalik arah oleh petugas
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tasikmalaya, IDN Times - Kebijakan larangan mudik bagi masyarakat mulai berlaku sejak 22 April hingga 24 Mei 2021, mendatang. Sejumlah petugas gabungan pun telah mulai melakukan pemeriksaan dan pengetatan kepada pengendara yang dicurigai akan mudik.
Kapolres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono mengatakan, telah melakukan pengawasan dan pengetatan di wilayah hukumnya termasuk pada jalur mudik. Hal itu sesuai dengan Addendum Surat Edaran perihal pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang di mulai sejak 22 April hingga 24 Mei 2021, mendatang.
"Kami sudah siap bisa menghalau datangnya para pemudik," ujar Kapolres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono, Jum'at (23/04/2021).
1. Jalur mudik di Tasikmalaya disiapkan 5 pos penjagaan
Menurut Rimsyahtono, pihaknya siap menghalau pemudik yang nekat melakukan perjalanan. Di wilayah hukumnya terdapat 5 pos penjagaan yang berada di daerah perbatasan.
"Kami siap. Ada 5 pos penjagaan untuk mengawasi pemudik yang tetap nekat melakukan perjalanan," kata Rimsyah.
Baca Juga: Mudik Dilarang, 600 Polisi Pantau Jalur Tasikmalaya
Baca Juga: Warga Jakarta Dilarang Datang ke Bandung saat Libur Idul Fitri 2021