TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Pemkot Larang GrabWheels Beroperasi di Kota Bandung

Pemkot sedang persiapkan aturan yang jelas untuk skuter listrik

Dok.IDN Times/Istimewa

Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melarang penggunaan skuter elektrik di jalan raya. Larangan itu berlaku hingga pemkot selesai membuat aturan yang jelas berkaitan dengan alat transportasi listrik tersebut.

Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan, telah memerintahkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung untuk melarang dan mengirim surat kepada seluruh operator penyedia skuter listrik yang ada di Kota Bandung. 

"Saya Sebenarnya sudah minta ke Kadishub untuk melarang penggunaan di jalan yang berbarengan dengan moda transportasi lain. Karena belum tahu ini moda transportasi apa. Apakah dia sama dengan sepeda? Apakah dia sama dengan motor? Apakah dia sama dengan apa? Kalau kita sudah tahu klasifikasi dia apa, kita tahu oh berarti dia apa. Kalau sepeda dia di jalur sepeda, tapi kan kita tidak tahu," ucap Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana di Balai Kota, Jalan Wastukencana, Kota Bandung, Jumat (27/12).

1. Penggunaan skuter listrik di jalan raya penuh resiko tinggi kecelakaan

IDN Times/Yogi Pasha

Yana menyebutkan, penggunaan skuter elektrik di jalan raya ini memiliki tingkat risiko yang tinggi. Bahkan, dia mengaku, melihat sendiri penggunaan skuter listrik yang bisa menyebabkan kecelakaan fatal.

"Saya ngeri loh waktu itu lewat di Pasupati gitu, aduh ada ngebonceng anak kecil tanpa helm, itu kan ada motor, kalau kesabet ngacleng, bagaimana coba. Punten ya, maksudnya kan bukan kita menghalangi perkembangan sama teknologi, ada faktor risiko yang tinggi," kata Yana.

2. Dilarang sementara di Kota Bandung hingga ada aturan jelas

IDN Times/Yogi Pasha

Oleh karena itu, Yana menginginkan agar penggunaan skuter listrik di jalan raya untuk tidak digunakan terlebih dahulu. Namun, dia masih memperbolehkan penggunaan skuter hanya di area-area tertentu.

"Kalau saya sudah minta ke Kadishub dari waktu itu bersama ini ya jangan dulu beroperasi di jalan raya, dilarang. Kalaupun mau mangga di komplek, perumahan atau CFD, area terbatas, sangat terbatas. Tapi tetap helmnya. Riskan loh," tuturnya.

3. Jika masih ada yang operoperasi akan ditindak tegas

IDN Times/Yogi Pasha

Yana mengungkapkan jika masih ada operator yang masih memberikan layanan kepada konsumen atau masyarakat di jalan raya akan ditindak tegas. Bahkan, dirinya telah meminta dishub dan kepolisian untuk memberikan sanksi kepada pengguna dan operator.

"Kalau masih ada, tangkap saja. Sekarang masih dilarang. Kecuali penggunaan skuter di area terbatas," kata dia.

"Kita nggak bisa bendung teknologi, tapi harus ada sisi keamanan," kata Yana menambahkan.

4. Pemkot Bandung segera buatkan aturan untuk skuter listrik

IDN Times/Yogi Pasha

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung Ricky Gustiadi mengatakan, Pemkot Bandung sedang menyusun aturan mengenai penggunaan alat transportasi skuter listrik. 

"Arahan beliau (Wakil Wali Kota Bandung) itu sudah sangat jelas, bahwa untuk sementara waktu Grabwheels atau skuter listrik itu dilarang beroperasi, kecuali untuk syarat berkendara aman, tadi Pak Wakil Wali Kota jelas skuter listrik itu menunggu peraturan tentang penggunaan skuter listrik ini," ucap Ricky Gustiadi di Balai Kota, Jalan Wastukencana, Kota Bandung, Jumat (27/12).

Ricky mengatakan aturan itu nantinya bisa tertuang dalam keputusan Wali Kota (Kepwal) atau peraturan Wali Kota (Perwal). Dalam aturannya nanti, Pemkot Bandung akan mengatur dari mulai sarana dan prasana skuter listrik hingga ketentuan pemakaian.

"Di daerah mana saja yang boleh dan tidak boleh. Artinya kita akan atur kedepannya. Usia pengendara minimal 18 tahun, menggunakan helm, pelindung kaki dan siku, gunakan rompi yang lengkap, protektor kalau di malam hari, dilarang berboncengan, jadi hanya sendiri saja dan hanya bisa digunakan di kawasan tertentu. Nanti ini kan akan diatur," kata dia.

Berita Terkini Lainnya