Nunggak Pajak, Satpol PP Segel 5 Videotron Mini di Bandung
Pengawasan dan Penindakan akan dilakukan di sejumlah titik
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Sedikitnya lima videotron mini di Jalan Sulanjana, Kota Bandung disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Kamis (11/7).
Lima videotron mini yang memperlihatkan reklame produk itu disegel karena diketahui belum membajar pajak.
1. Laporan dari masyarakat
Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Satpol PP Kota Bandung, Taspen Efendi menuturkan, penyegelan lima videotron mini yang digunakan untuk reklame diketahui dari adanya laporan masyarakat.
Menurut dia, dari laporan tersebut kemudian dilakukan pengecekan ke dinas terkait untuk memastikan memang benar dugaan laporan yang diterima dari masyarakat tersebut.
"Kita mendapat laporan dari masyarakat, bahwasannya diindikasikan mini videotrone ini tidak berizin. Setelah kita menjalankan SOP, ternyata pajaknya belum dibayar. Karena ini sudah merugikan Pemerintah Kota Bandung, sementara kita segel dulu," ungkapnya.