TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kementan Diminta Tunda Revisi PP Pengamanan Zat Adiktif Produk Tembakau

Revisi PP dinilai tidak mendesak

Ilustrasi tembakau/ANTARA FOTO/Anis Efizudin

Bandung, IDN Times - Kementerian Pertanian (Kementan) meminta menunda rencana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau. Sebab, jika revisi tetap dilakukan dikhawatirkan akan membebani petani dan buruh tani di sektor tembakau di tengah pandemik.

“Sebaiknya revisi PP 109 ditunda dulu. Karena kalau dilakukan sekarang akan memberatkan petani dan buruh tani tembakau di Indonesia,” ujar Direktur Tanaman Semusim dan Rempah, Direktorat Jenderal Perkebunan, Kementan, Hendratmojo Bagus Hudoro.

1. Pandemik COVID-19 menyulitkan petani tembakau

ANTARA FOTO/Anis Efizudin

Menurut Bagus, petani tembakau masih menggantungkan pada indutri hasil tembakau (IHT) yang jumlahnya sampai saat lebih dari 1 juta keluarga petani tembakau. Apalagi di masa pandemi COVID-19 saat ini yang berbagai kegiatan dibatasi.

Bagus menyebutkan, sepanjang tahun 2020 kinerja IHT sudah turun hingga 9,7 persen akibat kenaikan cukai, dampak pandemi serta regulasi yang terus menekan. Sehingga revisi PP 109 juga berdampak pada perekonomian nasional.

2. Sekitar 1,7 juta pekerja menggantungkan mata pencaharian sebagai petani tembakau

Pekerja di gudang Tembakau Deli, Klambir V, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara (IDN Times/Arifin Al Alamudi)

Data Kementan menyebutkan, sebanyak 1,7 juta petani dan buruh tani tembakau menggantungkan mata pencahariannya sebagai petani tembakau. Di sisi lain sebanyak 95 persen komoditas cengkeh diserap IHT untuk produk rokok kretek.

Seperti diberitakan, sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) anti tembakau terus mendorong upaya revisi PP 109/2012.

Baca Juga: Produk Tembakau Alternatif Diklaim Mampu Menekan Prevalensi Merokok

Berita Terkini Lainnya