Kementan Diminta Tunda Revisi PP Pengamanan Zat Adiktif Produk Tembakau
Revisi PP dinilai tidak mendesak
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Kementerian Pertanian (Kementan) meminta menunda rencana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau. Sebab, jika revisi tetap dilakukan dikhawatirkan akan membebani petani dan buruh tani di sektor tembakau di tengah pandemik.
“Sebaiknya revisi PP 109 ditunda dulu. Karena kalau dilakukan sekarang akan memberatkan petani dan buruh tani tembakau di Indonesia,” ujar Direktur Tanaman Semusim dan Rempah, Direktorat Jenderal Perkebunan, Kementan, Hendratmojo Bagus Hudoro.
1. Pandemik COVID-19 menyulitkan petani tembakau
Menurut Bagus, petani tembakau masih menggantungkan pada indutri hasil tembakau (IHT) yang jumlahnya sampai saat lebih dari 1 juta keluarga petani tembakau. Apalagi di masa pandemi COVID-19 saat ini yang berbagai kegiatan dibatasi.
Bagus menyebutkan, sepanjang tahun 2020 kinerja IHT sudah turun hingga 9,7 persen akibat kenaikan cukai, dampak pandemi serta regulasi yang terus menekan. Sehingga revisi PP 109 juga berdampak pada perekonomian nasional.
Baca Juga: Produk Tembakau Alternatif Diklaim Mampu Menekan Prevalensi Merokok