TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Kantongi Izin Kementerian LHK, Jamed Siap Kelola 24 Ton Limbah B3/Hari

Pemusnahan bakal dilakukan secara terpadu

Veneta System

Bandung, IDN Times - Resmi mengantongi izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), PT Jasa Medivest (Jamed) bakal mengelola pemusnahan 24 ton limbah medis (B3) tiap harinya.

Limbah medis yang bakal dikelola PT Jamed yang merupakan anak perusahaan BUMD Jasa Sarana itu akan dilakukan secara terpadu dengan mengoperasikan incinerator II.

Direktur PT Jasa Sarana Dyah SH Wahjusari mengatakan, izin pengelolaan limbah medis (B3) ini telah memenuhi syarat yang diajukan kepada LHK dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. Permohonan izin itu telah disetujui pada Rabu(10/7).

1. Upaya menjaga lingkungan

merdeka

Dyah mengatakan, izin dari Kementerian LHK itu diberikan kepada PT Jasa Medivest yang telah  memenuhi komitmen izin untuk pengelolaan limbah B3 di Plant 2.

“Apa yang diupayakan Jasa Sarana melalui PT Jasa Medivest (Jamed), sebagai upaya dalam melestarikan lingkungan, khususnya melalui jasa layanan publik, pemusnahan limbah medis secara terpadu. Kami mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atas kepercayaan ini,” kata dia dalam rilis yang diterima IDN Times, Kamis (11/7/2019).

Baca Juga: Pemerintah Harus Dorong Konsep Zero Waste Kurangi Volume Sampah

2. Investasi incinerator II di Plant Dawuan Rp65 miliar

Istimewa

Menurutnya dengan dikantonginya izin tersebut maka perusahaan dengan penghargaan proper biru selama tiga tahun berturut-turut ini beroperasi dengan kesiapan penuh untuk mengelola limbah medis di Indonesia.

“Ini merupakan komitmen kami sebagai BUMD Jabar, untuk dapat meningkatkan pelayanan dalam pengolahan limbah di Jawa Barat, khususnya limbah Medis,” lanjut Dyah.

Dyah juga memastikan pihaknya terus berupaya agar sinergitas antar Anak Perusahaan terjalin secara profesional. Dia menunjuk pembangunan Incinerator II di Plant Dawuan, Karawang adalah buktinya. “Incinerator milik PT Jasa Medivest (Jamed) merupakan buah karya konstruksi dari PT Jabar Bumi Konstruksi (JBK),” katanya.

Pembangunan incinerator II di Plant Dawuan bernilai investasi Rp65 miliar dan konstruksinya dilaksanakan dalam waktu 10 bulan oleh PT Jabar Bumi Konstruksi

Baca Juga: DLHK Bandung: Rusaknya Sungai Cipamokolan karena Limbah Rumah Tangga  

Berita Terkini Lainnya