Kantongi Izin Kementerian LHK, Jamed Siap Kelola 24 Ton Limbah B3/Hari
Pemusnahan bakal dilakukan secara terpadu
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Resmi mengantongi izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), PT Jasa Medivest (Jamed) bakal mengelola pemusnahan 24 ton limbah medis (B3) tiap harinya.
Limbah medis yang bakal dikelola PT Jamed yang merupakan anak perusahaan BUMD Jasa Sarana itu akan dilakukan secara terpadu dengan mengoperasikan incinerator II.
Direktur PT Jasa Sarana Dyah SH Wahjusari mengatakan, izin pengelolaan limbah medis (B3) ini telah memenuhi syarat yang diajukan kepada LHK dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. Permohonan izin itu telah disetujui pada Rabu(10/7).
1. Upaya menjaga lingkungan
Dyah mengatakan, izin dari Kementerian LHK itu diberikan kepada PT Jasa Medivest yang telah memenuhi komitmen izin untuk pengelolaan limbah B3 di Plant 2.
“Apa yang diupayakan Jasa Sarana melalui PT Jasa Medivest (Jamed), sebagai upaya dalam melestarikan lingkungan, khususnya melalui jasa layanan publik, pemusnahan limbah medis secara terpadu. Kami mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atas kepercayaan ini,” kata dia dalam rilis yang diterima IDN Times, Kamis (11/7/2019).
Baca Juga: Pemerintah Harus Dorong Konsep Zero Waste Kurangi Volume Sampah
Baca Juga: DLHK Bandung: Rusaknya Sungai Cipamokolan karena Limbah Rumah Tangga