Ini 3 Instruksi Mendagri untuk Daerah yang Perpanjang PPKM Level 4
Cafe dan resto tidak boleh layani makan di tempat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Jawa-Bali hingga 9 Agustus 2021. Keputusan itu diumumkan Jokowi dalam keterangan pers yang disiarkan langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (2/7/2021).
Untuk mengendalikan penyebaran virus corona di Jawa-Bali, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian kembali menerbitkan tiga instruksi kepada kepala daerah yang PPKM Level 4 diperpanjang lagi dan sejumlah daerah selain dua pulau yang menjalankan PPKM Level 3.
Tiga Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) itu, masing-masing Inmendagri No 27, Inmendagri No 28, dan Inmendagri No 29. Inmendagri diterbitkan sebagai panduan bagi kepala daerah dalam melaksanakan perpanjangan PPKM Level selama 3-9 Agustus 2021.
1. Tidak banyak berubah aturan di daerah yang masuk PPKM Level 3 dan 4
Seperti dilansir ANTARA, Senin (2/8/2021), sebagian besar ketentuan pembatasan, khususnya untuk daerah-daerah yang masuk level 3 dan level 4 tidak banyak yang berubah. Kegiatan non- esensial masih diwajibkan berlangsung secara virtual, sementara aktivitas esensial diperbolehkan beroperasi hingga 50 persen dari kapasitas normal.
Kemudian, kegiatan pada sektor kritikal diperbolehkan berlangsung secara langsung atau tatap muka 100 persen, tetapi dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Baca Juga: [BREAKING] PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 9 Agustus 2021
Baca Juga: PPKM Level 4, Kafe hingga Masjid di Kota Bandung Ditutup Sementara