Gugatan Ahli Waris Dikabulkan, Developer Perumahan Bandung City View 2 Ajukan Banding
Pengajuan banding untuk mencari keadilan di pengadilan lebih tinggi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - PT Global Kurnia Grahatama yang juga pengembang Perumahan Bandung City View 2 resmi mengajukan banding atas putusan PTUN Bandung yang mengabulkan gugatan salah seorang ahli waris pada 16 Agustus 2021. Memori banding telah diserahkan kuasa hukum dari PT Global Kurnia Grahatama.
Dirut PT Global Kurnia Grahatama, Norman Nurdjaman menyebutkan, banding dilakukan sebagai salah satu upaya untuk mendapat keadilan, di pengadilan yang lebih tinggi.
”Kami hanya memohon keadilan dan kepastian hukum, di mana kami sebagai pembeli beriktikad baik, kami membeli tanah ini tahun 2013, dimana sertifikat ini sudah terbit 57 tahun,” katanya usai mendaftarkan Banding di PTUN Bandung, Jalan Diponegoro, Selasa (14/9/2021).
1. Mencari keadilan di tingkat pengadilan lebih tinggi
Dia menyebutkan sebagai warga negara merasa tidak mendapatkan kepastian hukum. Terlebih penggugat yang merupakan ahli waris Rd. Ardisasmita yang diwakili oleh Laksamana Pertama Deni Septiana ini yang legal standingnya membawa eigndom verponding tahun 1935, 10 tahun sebelum Indonesia merdeka.
”Jadi kepastian hukum di negara ini tidak ada. Kami mohon keadilan di tingkat pengadilan yang lebih tinggi nanti untuk mengadili lebih adil sehingga kami sebagai developer dan masyarakat memiliki kepastian hukum,” ujarnya.
Dia pun menegaskan, developer bersama warga dalam dalam posisi yang sama sebagai tergugat intervensi. Sementara tergugatnya adalah BPN. Makanya, dengan diajukan banding ini diharapkan ada kepastian hukum bagi pengembang dan 222 pemilik yang dibatalkan sertifikatnya.
”karana saat pembelian, mereka dicek oleh notaris, BPN semuanya clear sehingga transsaksi itu berjalan,” tegasnya.