TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Farhan: Polemik Effendi Simbolon Sindir TNI 'Gerombolan' Sudah Selesai

Effendi Simbolon sudah meminta maaf secara terbuka

Anggota DPR dari Fraksi Partai Nasional Demokrat, Muhammad Farhan (www.dpr.go.id)

Bandung, IDN Times - Anggota Komisi 1 DPR RI dari Fraksi NasDem, Muhammad Farhan mengatakan, polemik Anggota DPR RI Effendi Simbolon yang dinilai menyinggung wibawa TNI saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin 5 September 2022 sudah selesai.

Sehingga, jangan ada lagi provokasi dari pihak manapun. Karena, Effendi sudah melayangkan permohonan maaf secara terbuka atas pernyataannya.

"Sesama di Komisi 1, saya terkejut dengan pernyataan keras Pak Effendi kepada Panglima TNI dan KSAD. Bisa dikatakan pernyataan beliau bisa menimbulkan ketidak nyamanan dan ketidak sukaan kepada beberapa pihak," ujar Farhan dalam keterangannya, Rabu 14 September 2022.

1. Pernyataan anggota DPR dijamin konstitusi

Anggota komisi DPR dari fraksi PDI Perjuangan, Effendi Simbolon ketika berbicara di DPR (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Farhan memastikan, pihaknya menghormati lembaga TNI yang sangat dipercayai publik. "Tetapi dengan berpegang teguh kepada aturan yang ada, apapun pernyataan seorang anggota DPR di sidang resmi dijamin konstitusi walaupun ada hak untuk tidak setuju dan tidak menyukai isi pernyataannya, bukan berarti hak berpendapat Pak Effendi melanggar hukum," ujarnya.

Farhan menilai beredarnya video sosok KSAD Jendral Dudung, agar hati - hati disikapi. Pasalnya, TNI merupakan lembaga Negara paling dipercaya versi survei.

"Menimbulkan rasa khawatir dalam diri saya, melihat respon para personel TNI yang dapat menimbulkan persepsi bahwa TNI bisa bertindak secara keras atas sebuah pernyataan seorang anggota DPR RI yang dijamin oleh konstitusi," katanya.

"Maka kami meminta Panglima Tertinggi TNI, Menhan RI, Panglima TNI serta 3 Kepala Staff Angkatan TNI menetralkan situasi demi kondusifitas bangsa dan mengembalikan TNI Sebagai angkatan bersenjata yang bisa melindungi setiap WNI, siapapun dia dan apapun yang dilakukannya atau dikatakannya," tambahnya.

2. Gunakan jalur hukum jika keberatan

Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa memberikan keterangan kepada wartawan usai dilantik menjadi Panglima TNI di area Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (17/11/2021). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.)

Bahkan, sangat disayangkan jika video tersebut benar - benar diindahkan. "Jangan sampai TNI kemudian dianggap bisa digunakan untuk menakuti - nakuti sesama WNI saat menyampaikan hak kebebasan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi," katanya.

"Jika memang personel TNI tidak bisa menerima pernyataan keras dan tidak sesuai dengan fakta yang mereka tahu, maka gunakanlah jalur hukum bukan dengan ancaman - ancaman yang menimbulkan rasa takut," terangnya.

Berita Terkini Lainnya