TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

DPR RI: Yustisi Prokes COVID-19 di Pedesaan Harus Dimasifkan

Lonjakan COVID-19 di pedesaan jadi atensi Jokowi

Anggota DPR dari Fraksi Partai Nasional Demokrat, Muhammad Farhan (www.dpr.go.id)

Bandung, IDN Times - Penyebaran kasus positif virus corona atau COVID-19 di Indonesia menunjukan perkembangan darurat. Lonjakan terus terjadi pasca libur panjang lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah disertai dengan munculnya varian baru COVID-19 Delta dari India.

Lebih mirisnya lagi, lonjakan kasus terjadi di daerah level lurah atau pedesaan karena mobilitas padat saat lebaran meski pemerintah melarang mudik, disertai dengan aktifitas wisata yang berakibat pada keterisian rumah sakit untuk isolasi di kota - kota besar penuh secara drastis.

1. TNI-Polri ikut membantu penegakan prokes di tingkat desa

Personil Sat Sabhara Polres Mimika saat membagikan Masker kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker saat beraktifitas (Dokumentasi Bag Humas Polres Mimika / Istimewa)

Situasi tersebut membuat TNI Polri turun tangan ke daerah - daerah memastikan protokol kesehatan (prokes) terutama dalam penggunaan masker dan menjauhi kerumunan ditegakan tanpa pandang buluh. Bahkan, penegakan prokes di tingkat desa saat ini dinilai harus jadi prioritas utama.

"Operasi yustisi oleh Polri - TNI harus terus dilaksanakan secara ketat sampai ke desa - desa," ujar Anggota Komisi 1 DPR RI dari Fraksi NasDem, Muhammad Farhan dalam keterangan tertulisanya yang diterima IDN Times, Jumat 25 Juni 2021.

2. Lonjakan COVID-19 di pedesaan sudah dalam kondisi darurat

Ilustrasi Ruang Isolasi Mandiri COVID-19. ANTARA FOTO/Zabur Karuru

Menurutnya, lonjakan COVID-19 di pedesaan sudah dalam kondisi darurat. Farhan menekankan lurah, kepala puskesmas, babinsa, dan bhabinkamtibmas harus jadi garda terdepan dalam memutus mata rantai penularan. Seperti diketahui, lonjakan kasus di daerah memicu perangkat di desa agar menyediakan tempat isolasi dan mempercepat vaksinasi.

"Kerja sama dan kolaborasi empat pilar itu sejalan dengan kebijakan PPKM mikro yang berbasis desa dan kelurahan yang sesuai dengan perintah Presiden Jokowi, penerapannya diperkuat mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021," katanya.

Baca Juga: Ridwan Kamil Instruksikan Desa Sediakan Ruang Isolasi Pasien COVID-19

Berita Terkini Lainnya