TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dituding Nasabah Lakukan Penipuan, PT Rifan Financindo Buka Suara

PT RFB klaim sudah lakukan edukasi dan penyelesaian

IDN Times/Istimewa

Bandung, IDN Times - Upaya mediasi PT Rifan Financindo Berjangka (RFB) untuk menyelesaikan persoalan tudingan seorang nasabah yang mengaku kehilangan uang sebesar Rp120 juta seperti belum membuahkan hasil.

Nasabah asal Kota Bandung Andi Ilham yang merasa dirugikan dan tertipu dengan janji manis seorang wakil pialang berjangka (WPB) bernama Mega Sukma Rahayu membuat PT RFB akhirnya buka suara. 

Kepatuhan PT Rifan Financindo Berjangka Bandung, Suprihatin mengaku jika pengaduan Andi Ilham adalah benar dilakukan nasabah PT RFB. Menurut dia, Andi Ilham tercatat dengan akun bernomor RBNB3417 yang bergabung pada cabang PT RFB Bandung.

"Jadi laporan Andi Ilham adalah benar nasabah yang tercatat dengan akun bernomor RBNB3417 yang bergabung pada cabang PT RFB Bandung," kata Suprihatin kepada IDN Times, Selasa(8/12/2020).

1. Tudingan nasabah terhadap PT RFB tidak benar

Sumber Gambar: klikpositif.com

Dia menyebutkan, sebelum nasabah menyetujui kesepakatan, PT RFB telah mengedepankan edukasi dan pemahaman tentang adanya risiko dalam melakukan transaksi di Perdagangan Berjangka Komoditi.

"Jadi isi laporan bahwa kami melakukan penipuan adalah tidak benar," tegas Suprihatin.

Mengenai isi Laporan Pengaduan Nasabah, kata Suprihatin, berdasarkan prosedur penerimaan nasabah dan dokumen kelengkapan administrasi, pihaknya telah memeriksa bahwa calon nasabah telah mendapatkan penjelasan dari Wakil Pialang. 

"Penjelasan tersebut meliputi profil perusahaan, legalitas perusahaan, dan transaksi SPA," tambahnya.

2. Nasabah diklaim telah menyetujui seluruh dokumen PT RFB

Pexels/Pixabay

Suprihatin mengungkapkan, nasabah bernama Andi Ilham yang mengaku dirugikan itu sebenarnya telah membaca, mengerti, dan memahami, serta menyetujui seluruh dokumen yang disampaikan WPB PT RFB.  

Termasuk seluruh dokumen mulai dari profil Perusahaan Pialang Berjangka, simulasi sistem perdagangan alternatif, aplikasi pembukaan rekening secara online, data tujuan dan latar belakang investasi nasabah, pernyataan kebenaran dan tanggung jawab, dokumen pemberitahuan adanya risiko, perjanjian pemberian amanat secara elektronik, tata cara perdagangan sistem perdagangan alternatif dan pernyataan bertanggung jawab atas kode transaksi nasabah.

"Sesuai prosedur transaksi di perusahaan kami, pada saat nasabah memulai transaksi, terlebih dahulu selalu ditanyakan apakah telah mengerti dan memahami segala risiko yang timbul akibat berinvestasi di perdagangan berjangka," ungkapnya.

3. Seluruh transaksi tercatat dan nasabah menerima laporannya

Ilustrasi Perjanjian (IDN Times/Arief Rahmat)

Dia menegaskan, setiap dana nasabah yang terjadi transaksi akan selalu mendapatkan laporan baik melalui laporan transaksi harian yang secara otomatis terkirim ke nasabah, melalui SMS maupun melalui email yang tercantum di dalam aplikasi pembukaan rekening milik nasabah. 

"Pada tanggal 13 Juli 2020, nasabah pernah melakukan penarikan dana (withdrawal) sebesar Rp15.000.000," ujarnya.

4. Transaksi diatur dalam perjanjian

Pexels.com/rawpixel.com

Suprihatin menyebutkan, seluruh transaksi nasabah sudah sesuai dengan Perjanjian Pemberian Amanat dalam Buku Perjanjian. Pada bagian konfirmasi poin angka 3 yang berbunyi: Jika dalam waktu 2X24 jam sejak tanggal penerimaan konfirmasi tersebut tidak ada sanggahan dari nasabah, maka konfirmasi Pialang Berjangka dianggap benar dan sah.

 Namun, pada faktanya nasabah tidak pernah mengeluhkan atau mengadukan transaksinya pada saat laporan transaksi tersebut diterima.

"Sebaliknya kami pun tidak pernah menerima pengaduan atas transaksi yang terjadi pada akun milik nasabah. Sehingga sudah sepatutnya nasabah mematuhi perjanjian dan dikarenakan nasabah sudah tidak mempunyai posisi, maka sudah kewajiban perusahaan untuk melikuidasinya." kata dia.

Baca Juga: Pialang PT Rifan Financindo Diduga Lakukan Penipuan Dana Nasabah

Baca Juga: Pialang Berjangka Ilegal Menjamur, Bappebti Blokir 89 Domain Situsnya

Berita Terkini Lainnya