Dilakukan Proporsional, PSBB Kota Bandung Diperpanjang hingga 12 Juni
Rumah ibadah, toko, kantor dan restoran boleh beroperasional
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota Bandung memutuskan untuk memperpanjang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 12 Juni, mendatang. PSBB lanjutan ini tidak lagi diberlakukan secara maksimal. Pemkot Bandung memberlakukan PSBB secara proporsional.
Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Bandung, Oded M Danial mengatakan, keputusan tersebut diambil usai melakukan koordinasi dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil serta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
1. PSBB kali ini ada pelonggaran 30 persen di empat sektor
Oded mengatakan, pada penerapan PSBB yang dilakukan secara proporsional kali ini, Pemkot Bandung memberikan pelonggaran 30% di empat sektor yakni keagamaan, pertokoan mandiri, perkantoran dan restoran. Empat sektor ini akan mendapatkan pelonggaran dan izin untuk kembali beraktivitas dengan batas 30 persen dari kapasitas normal.
"Tadi di dalam rapat kita tadi disimpulkan kita cari potensi yang kerumunannya lebih rendah, diantaranya untuk kantor, kantor negeri atau swasta itu kita coba, dalam rapat itu di angka 30 persen," jelas Oded dalam konferensi pers di Balai Kota Bandung, Jumat (29/5).