Diduga Terima Suap Rp5,4 Miliar, Nurdin Abdullah Jadi Tersangka
Gubernur Sulsel ditangkap terkait suap proyek infrastruktur
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bandung, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (NA) sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi proyek pekerjaan infrastruktur di Sulawesi Selatan tahun anggaran 2021. Selain Nurdin, KPK juga menetapkan dua tersangka lain yang diduga terlibat.
“Berdasarkan keterangan saksi dan bukti, KPK berkeyakinan bahwa tersangka dalam perkara ini 3 orang. Pertama penerima, NA dan ER, sedangkan pemberi adalah AS,” ungkap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dalam konferensi pers Sabtu dini hari (28/2/2021).
1. Nurdin Abdullah dijerat UU tentang pemberantasan tindak pidana korupsi
Filri mengatakan, NA dan ER disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan, sebagai pemberi, AS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.