TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Diduga Terima Suap Rp5,4 Miliar, Nurdin Abdullah Jadi Tersangka

Gubernur Sulsel ditangkap terkait suap proyek infrastruktur

KPK mengamankan Nurdin Abdullah melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) bersama lima orang lainnya dengan barang bukti sebuah koper berisi uang (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Bandung, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (NA) sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi proyek pekerjaan infrastruktur di Sulawesi Selatan tahun anggaran 2021. Selain Nurdin, KPK juga menetapkan dua tersangka lain yang diduga terlibat. 

“Berdasarkan keterangan saksi dan bukti, KPK berkeyakinan bahwa tersangka dalam perkara ini 3 orang. Pertama penerima, NA dan ER, sedangkan pemberi adalah AS,” ungkap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dalam konferensi pers Sabtu dini hari (28/2/2021).

1. Nurdin Abdullah dijerat UU tentang pemberantasan tindak pidana korupsi

Konferensi pers kasus korupsi Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah bersama lima orang lainnya pada Minggu (28/2/2021) (IDN Times/Aryodamar)

Filri mengatakan, NA dan ER disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan, sebagai pemberi, AS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

2. Gubernur Sulawesi Selatan terjaring OTT bersama lima orang lainnya

Petugas KPK menunjukkan barang bukti kasus korupsi Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah dan lima orang lainnya pada Minggu (28/2/2021) (IDN Times/Aryodamar)

Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah dan lima orang lainnya terjaring operasi tangkap tangan KPK di Makassar, Sulawesi Selatan, pada Sabtu(27/2/2021), dini hari. Mereka yang terjaring OTT ini langsung dibawa ke Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta Selatan dan tiba pada Sabtu pagi.

“Pihak-pihak yang diamankan telah sampai Jakarta dan sekitar jam 09.45 WIB tiba di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

3. Nurdin Ditangkap Terkait Suap Proyek Infrastruktur

Konferensi pers kasus korupsi Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah bersama lima orang lainnya pada Minggu (28/2/2021) (IDN Times/Aryodamar)

Dalam keterangan resminya, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, penangkapan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah dan lima orang lainnya pada Sabtu, 27 Februari 2021 itu terkait kasus suap pengadaan barang atau jasa untuk proyek infrastruktur.

"Dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji gratifikasi penyelenggara negara terkait pengadaan barang jasa perizinan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel 2020-2021. Sebagaimana janji KPK setelah kita memeriksa seluruh saksi pengumpulan barang bukti dan pemeriksaan berbagai pihak," kata Firli dalam jumpa pers secara daring di YouTube KPK, Minggu (28/2/2021).

Berita Terkini Lainnya