TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tidak Pakai Masker, Calon Penumpang KA Siap-siap Dipulangkan

Mulai wajib diberlakukan pada 12 April 2020 mendatang

Penumpang KA check in di Stasiun Cirebon. (Istimewa)

Cirebon, IDN Times - Bagi calon penumpang yang tidak memakai masker saat mengecek tiket di stasiun, dipastikan tidak bisa berpergian dengan moda transportasi Kereta Api (KA). Pihak manajemen stasiun akan segera meminta calon penumpang KA untuk memakai masker. Jika tidak membawa masker, siap-siap tiket perjalanan KA dikembalikan.

Kebijakan itu akan mulai diberlakukan pada 12 April 2020. Menurut Manajer Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Luqman Arif, pemberlakuan wajib mengenakan masker saat bermobilisasi dengan transportasi massal KAI ini sejalan dengan kebijakan pemerintah dan organisasi kesehatan dunia, WHO. 

1. Mulai wajib diberlakukan pada 12 April

Dok. Humas PT KAI Daop 3 Cirebon

Luqman mengatakan, PT Kereta Api Indonesia (KAI) mewajibkan penumpang untuk memakai masker di stasiun dan kereta api mulai 12 April 2020. Menurutnya, untuk pencegahan penularan virus corona atau COVID-19 di kereta api dan stasiun, masyarakat wajib menggunakan masker.

"Bagi penumpang yang tidak mengenakan masker atau kain penutup mulut dan hidung, otomatis dilarang naik kereta api dan tiket akan dikembalikan penuh," ujar Luqman, melalui keterangan tertulis, Rabu (8/4).

2. Setelah diberlakukan, tak ada alasan penumpang tak pakai masker

Penumpang KA check in di Stasiun Cirebon. Dok. IDN Times

Luqman menyampaikan, menjelang 12 April mendatang, KAI mulai menyosialisasikan kebijakan tersebut kepada masyarakat melalui pengumuman di stasiun, di kereta, media sosial, dan berbagai media lainnya. Dengan sosialisasi tersebut, tidak ada alasan lagi bagi calon penumpang KA untuk tidak mengenakan masker saat tiba di stasiun atau berpergian dengan Kereta Api.

"Sebelum tanggal 12 April ini, manajemen PT KAI Daop 3 Cirebon memberikan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat. Pada saat tanggal 12 April hingga selanjutnya, penumpang wajib pakai masker," ujarnya.

3. Kesadaran pakai masker melindungi diri dan orang lain

Penumpang KA check in di Stasiun Cirebon. (IDN Times/Wildan Ibnu)

Meski aturan wajib menggunakan masker belum diberlakukan, sebaiknya calon penumpang KA ini punya kesadaran untuk menggunakan masker tanpa harus menunggu tanggal 12 April. Dengan begitu, sesama penumpang KA bisa saling melindungi diri dari penyebaran virus corona yang saat ini sedang mewabah.

"Aturan ini memang mulai diberlakukan pada 12 April mendatang. Tapi sebaiknya, calon penumpang KA tidak menunggu mewajibkan diri menggunakan masker pada tanggal itu. Pencegahan dini lebih baik dilakukan, demi kebaikan bersama," tutur Luqman.

Berita Terkini Lainnya