Tidak Pakai Masker, Calon Penumpang KA Siap-siap Dipulangkan
Mulai wajib diberlakukan pada 12 April 2020 mendatang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Cirebon, IDN Times - Bagi calon penumpang yang tidak memakai masker saat mengecek tiket di stasiun, dipastikan tidak bisa berpergian dengan moda transportasi Kereta Api (KA). Pihak manajemen stasiun akan segera meminta calon penumpang KA untuk memakai masker. Jika tidak membawa masker, siap-siap tiket perjalanan KA dikembalikan.
Kebijakan itu akan mulai diberlakukan pada 12 April 2020. Menurut Manajer Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Luqman Arif, pemberlakuan wajib mengenakan masker saat bermobilisasi dengan transportasi massal KAI ini sejalan dengan kebijakan pemerintah dan organisasi kesehatan dunia, WHO.
1. Mulai wajib diberlakukan pada 12 April
Luqman mengatakan, PT Kereta Api Indonesia (KAI) mewajibkan penumpang untuk memakai masker di stasiun dan kereta api mulai 12 April 2020. Menurutnya, untuk pencegahan penularan virus corona atau COVID-19 di kereta api dan stasiun, masyarakat wajib menggunakan masker.
"Bagi penumpang yang tidak mengenakan masker atau kain penutup mulut dan hidung, otomatis dilarang naik kereta api dan tiket akan dikembalikan penuh," ujar Luqman, melalui keterangan tertulis, Rabu (8/4).