SKTM Tak Lagi Berlaku, Pemda Cirebon Kebut Pendataan Warga Miskin
Permendagri No. 33 tahun 2019 melarang pakai SKTM
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Cirebon, IDN Times - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara resmi menonaktifkan penggunaan surat keterangan tidak mampu (SKTM) Jaminan Sosial Kemasyarakatan. Melalui Permendagri No. 33 tahun 2019 tentang pendapatan daerah dan anggaran belanja negara, SKTM tidak bisa digunakan untuk memberikan jaminan pelayanan kesehatan bagi warga miskin.
Sebab, pelayanan kesehatan warga miskin tersebut tidak dibolehkan adanya akun ganda antara penerima bantuan iuran (PBI) BPJS dengan pemilik SKTM. Sebagai solusi, pemerintah daerah Kabupaten Cirebon akan segera melakukan pendataan warga miskin yang belum terdaftar sebagai PBI BPJS.
1. Banyak warga miskin belum terdaftar PBI BPJS
Masalahnya, saat ini tercatat Kabupaten Cirebon dihuni oleh sekitar 330 ribu warga miskin pemilik SKTM yang belum belum terdaftar sebagai PBI BPJS. Dari angka tersebut, hanya sekitar 250 ribu warga miskin yang sudah diverifikasi.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon, Eni Suhaeni mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu dari Dinas Sosial untuk segera memverifikasi faktual seluruh warga miskin pemilik SKTM.
Tujuannya, pada 2020 ini warga miskin di Kabupaten Cirebon bisa mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan dari negara melalui PBI BPJS. Setelah validasi data keluarga miskin di Kabupaten Cirebon selesai, diharapkan mereka bisa menerima bantuan iuran BPJS, baik dari pemerintah daerah maupun pusat.
"Secara serentak, surat keterangan tidak mampu di tahun 2020 tak lagi berfungsi sebagai jaminan kesehatan masyarakat. Kamis sedang mengupayakan untuk pendataan warga miskin. Masalahnya, ada yang dibantu daerah dan ada juga dari pusat. Hal ini perlu diverifikasi, agar tidak terjadi penganggaran ganda," ujarnya kepada IDN Times, Sabtu (25/4).