Nurhayati Lega Terbebas dari Status Tersangka
Upaya pemulihan nama baik dilakukan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Cirebon, IDN Times - Kepala Urusan Bendahara Desa Citemu, Nurhayati mengaku bisa bernapas lega setelah status tersangkanya dicabut. Dia mengaku bersyukur dan berterima kasih kepada semua pihak atas perjuangan mencari keadilan.
Usai Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon menerbitkan surat keputusan pemberhentian penuntutan (SKP2), Nurhayati merasa lega atas beban berat menyandang status tersangka dugaan kasus korupsi dana desa. Dia mengaku kaget jika upaya pengungkapan kasus penyalahgunaan APBDes oleh kepala desa, Supriyadi itu akan menyeret namanya juga.
"Saya merasa lega. Saya bersyukur Alhamdulillah, semua ini atas kerja keras dan kerja iklas tim kuasa hukumnya dan LBH IK UII. Saya ucapkan Terima kasih hingga saya mendapat SKP2 ini," tuturnya usai ditemui di kediamannya, Rabu (2/3/2022).
1. Sempat terpukul
Penetapan menjadi tersangka, Nurhayati sempat terpukul hingga jatuh sakit hingga divonis terpapar COVID-19. Karena itu, dia harus tinggal terpisah dengan anak-anaknnya. Namun sekarang, Nurhayati sudah pulih kembali.
Perihal pemulihan nama baiknya dari status tersangka dugaan korupsi, Nurhayati mengaku belum banyak memikirkan rencana itu. Hanya saja, dia akan berkonsultasi dengan tim kuasa hukum, bagaimana upaya dan caranya agar bisa kembali bermasyarakat seperti biasanya.
"Sempat Covid, dan sempat terpisah dengan anak-anak. Alhamdulillah, sekarang mulai membaik. Nanti hal itu (pemilihan nama baik) akan bicarakan dengan tim kuasa saya," terangnya.
Baca Juga: SKP2 Terbit, Status Tersangka Dugaan Korupsi Nurhayati Resmi Berhenti