SKP2 Terbit, Status Tersangka Dugaan Korupsi Nurhayati Resmi Berhenti

Memberikan kepastian hukum

Cirebon, IDN Times - Bendahara Desa Citemu, Nurhayati kini bisa bernapas lega, setelah Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon resmi menghentikan penuntutan perkara terhadap Nurhayati, usai membongkar kasus korupsi kepala desanya.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar menjelaskan, penghentian status tersangka Nurhayati telah melalui mekanisme penghentian penutupan dengan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon.

Penghentian kasus Nurhayati ini dilakukan setelah penyidik Polres Cirebon dan Kejari Cirebon melakukan tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti karena perkara Nurhayati telah dinyatakan P-21.

1. Sudah dilakukan eksaminasi Kejati Jabar

SKP2 Terbit, Status Tersangka Dugaan Korupsi Nurhayati Resmi BerhentiPelapor dugaan tindak pidana korupsi di Desa Citemu, Nurhayati (Dokumentasi Twitter)

Fahri menjelaskan, kronologi kasus Nurhayati itu bermula dari adanya laporan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Citemu perihal kasus penyalahgunaan dana desa oleh Kepala Desa Citemu Supriyadi pada 23 Maret 2020.

Usai serangkaian penyelidikan dan penyidikan, penyidik Polres Cirebon Kota menyerahkan berkas Supriyadi, disusul dengan berkas Nurhayati ke Kejaksaan Negeri Cirebon. Berkas keduanya ditetapkan P21 atau berkas sudah dinyatakan lengkap.

“Gelar perkara sudah dilakukan di Bareskrim Polri dan telah dilaksanakan eksaminasi dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Menetapkan bahwa berkas Nurhayati dihentikan, berdasarkan hasil eksaminasi terhadap P21 tersebut,” ujar Fahri memberikan  pers di Markas Kepolisian Resor Cirebon Kota, Selasa (3/3/2022) malam.

2. Penanganan perkara sudah dinyatakan P-21

SKP2 Terbit, Status Tersangka Dugaan Korupsi Nurhayati Resmi BerhentiIlustrasi Kejaksaan (IDN Times/Mardya Shakti)

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Hutamrin  memastikan, penanganan perkara tersangka Nurhayati dan Supriyadi sudah diyatakan P21.

Polres Cirebon Kota dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon sudah melakukan penyerahan tahap II tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon.

Hutamrin mengatakan, dari hasil penelitian, Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon belum mendapat niat jahat terhadap perbuatan yang dilakukan Nurhayati. Sehingga, Kejari Kabupaten Cirebon mengeluarkan SKP2 kepada Nurhayati agar memberikan kepastian hukum secepatnya.

“Sehingga, pada hari ini kami keluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan atau SKP2 terhadap tersangka Nurhayati. Ini dilakukan secepatnya agar ada kepastian hukum agar tersangka Nurhayati secepatnya segera bebas dengan status tersangkanya,” kata Hutamrin. 

3. Nurhayati bukan pelapor melainkan saksi

SKP2 Terbit, Status Tersangka Dugaan Korupsi Nurhayati Resmi BerhentiPolres Cirebon Kota dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon memberikan keterangan pers terkait SKP2 terhadap Nurhayati. (IDN Times/Wildan Ibnu)

Sebelumnya, Ketua BPD Citemu, Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon, Lukman memastikan bahwa Nurhayati bukanlah pelapor dalam kasus dugaan korupsi APBDes oleh Kepala Desa Citemu Supriyadi.

“Sebetulnya ibu N ini tidak melapor langsung ke kepolisian, tapi saya sebagai Badan Permusyawaratan Desa yang menampung semua aspirasi desa, baik perangkat maupun masyarakat saya tampung,” ujar Lukman Nurhakim pada Senin (22/2/2022).

4. BPD Citemu melaporkan

SKP2 Terbit, Status Tersangka Dugaan Korupsi Nurhayati Resmi BerhentiIlustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Menurutnya, Nurhayati melaporkan kasus penyalahgunaan dana desa itu ke BPD dan merahasiakan identitas namanya. Karena itu, secara kelembagaan BPD melaporkan kasus itu ke kepolisian. Karena khawatir ada intervensi dari luar kepada Nurhayati.

Menurut Lukman, sebagai saksi, Nurhayati mengungkapkan semua kejadian penyalahgunaan yang dilakukan oleh Kepala Desa Citemu. Karena itu dia menyayangkan penetapan status tersangka Nurhayati

“Makannya saya protes, karena saksi yang mengeluarkan data-data malah dijadikan tersangka. Itu yang saya beratkan,” katanya.

Baca Juga: Kejagung: JPU Kejari Cirebon Tidak Tahu Nurhayati Pelapor Korupsi 

Baca Juga: [BREAKING] Polri dan Kejagung Resmi Hentikan Kasus Nurhayati

Topik:

  • Yogi Pasha

Berita Terkini Lainnya