TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Masuk PPKM Level 2, PTM 100 Persen di Kota Cirebon Dikaji Ulang

Pemkot akan pelajari SKB Empat Menteri

Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Agus Mulyadi. (IDN Times/Wildan Ibnu)

Cirebon, IDN Times - Kota Cirebon tercatat masuk kriteria level 2 dalam mengendalikan penyebaran virus COVID-19. Hal itu tertuang pada surat Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1/2022 tentang pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali.

Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah harus menyiapkan berbagai strategi dan penyesuaian level PPKM di Kota Cirebon. Salah satunya, mengkaji ulang rencana pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) seratus persen.

Namun demikian, Sekretaris Daerah Kota Cirebon Agus Mulyadi mengaku prosedur perlakuan PPKM level 2 tidak berbeda dengan level 1. Karena itu, pemerintah daerah akan melihat isi SKB empat menteri terkait PTM seratus persen di Kota Cirebon.

1. Indikator kriteria level PPKM dinamis

Infografis PPKM Darurat Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021. (IDN Times/Aditya Pratama)

Agus mengatakan, indikator pemberlakuan PPKM level 2 oleh Imendagri tersebut sangat dinamis. Padahal, tak ada penambahan kasus maupun angka kematian. Begitu juga Bed Occupancy Rate (BOR) tercatat nol kasus.

Menurutnya, karena tidak ada penambahan kasus, maka input data pelacakan kasus tidak maksimal. Sementara, indikator penetapan kriteria PPKM di kementerian kesehatan menyebutkan, jika data tracing di bawah 14 orang per kasus, mempengaruhi kriteria kenaikan level.

"Leveling indikator 3T (tracing,tracking, treatment) ini dinamis. Khususnya pada tracing. Kalau di bawah 14 orang per kasus, mempengaruhi leveling. Karena data kematian, BOR, dan penambahan kasus nol, maka tracing tidak ada. Kami juga ingin tahu, tracing yang sering dilakukan apakah tercatat atau tidak," ujarnya saat ditemui di Balai Kota Cirebon, Selasa (4/1/2022).

2. Tak ada penambahan kasus

Ilustrasi pandemik COVID-19. (ANTARA FOTO/M. Risyal Hidayat)

Kenaikan level PPKM di Kota Cirebon ini, pemerintah daerah akan mengevaluasi mengenai pendataan tracing. Sebab, meskipun tidak ada penambahan kasus, tim satgas COVID-19 terus melacak kasus kepada orang-orang yang berinteraksi.

Di samping itu, tim Satgas COVID-19 juga sering melakukan tracing kepada pengendara yang melintas dan para petugas yang beraktivitas di laboratorium kesehatan. Karena itu, evaluasi pendataan di Dinas Kesehatan perlu dicek ulang.

"Kami ingin tahu, apakah memang nol (tracing) atau tidak terinput. Padahal selama ini kita melakukan tracing kepada pengendara melakukan perjalanan, aktivitas di laboratorium," terangnya.

3. Rencana PTM seratus persen akan dikaji

ilustrasi siswa SD mengenakan masker (ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan)

Rencana pemerintah daerah membuka kembali aktivitas kegiatan belajar mengajar secara normal dalam waktu dekat pun dikaji ulang. Hal itu menyusul adanya kenaikan kriteria level PPKM 2 di Kota Cirebon melalui Imendagri Nomor 10/2022.

Sekda mengaku segera akan mempelajari isi Imendagri 10/2022 dan Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri untuk menyesuaikan pengendalian COVID-19 sesuai kriteria PPKM level 2. Terutama persiapan untuk melaksanakan PTM di sekolah.

"Mengenai PTM, kami akan pelajari lebih dulu isi SKB empat menteri. Antara level 1 dan 2 ini tidak jauh berbeda. Artinya, sama perlakuan pengaturannya," terang Agus.

Baca Juga: Pemkot Bandung Belum Putuskan Pelaksanaan PTM 100 Persen untuk Siswa

Berita Terkini Lainnya