Masuk PPKM Level 2, PTM 100 Persen di Kota Cirebon Dikaji Ulang
Pemkot akan pelajari SKB Empat Menteri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Cirebon, IDN Times - Kota Cirebon tercatat masuk kriteria level 2 dalam mengendalikan penyebaran virus COVID-19. Hal itu tertuang pada surat Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1/2022 tentang pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali.
Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah harus menyiapkan berbagai strategi dan penyesuaian level PPKM di Kota Cirebon. Salah satunya, mengkaji ulang rencana pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) seratus persen.
Namun demikian, Sekretaris Daerah Kota Cirebon Agus Mulyadi mengaku prosedur perlakuan PPKM level 2 tidak berbeda dengan level 1. Karena itu, pemerintah daerah akan melihat isi SKB empat menteri terkait PTM seratus persen di Kota Cirebon.
1. Indikator kriteria level PPKM dinamis
Agus mengatakan, indikator pemberlakuan PPKM level 2 oleh Imendagri tersebut sangat dinamis. Padahal, tak ada penambahan kasus maupun angka kematian. Begitu juga Bed Occupancy Rate (BOR) tercatat nol kasus.
Menurutnya, karena tidak ada penambahan kasus, maka input data pelacakan kasus tidak maksimal. Sementara, indikator penetapan kriteria PPKM di kementerian kesehatan menyebutkan, jika data tracing di bawah 14 orang per kasus, mempengaruhi kriteria kenaikan level.
"Leveling indikator 3T (tracing,tracking, treatment) ini dinamis. Khususnya pada tracing. Kalau di bawah 14 orang per kasus, mempengaruhi leveling. Karena data kematian, BOR, dan penambahan kasus nol, maka tracing tidak ada. Kami juga ingin tahu, tracing yang sering dilakukan apakah tercatat atau tidak," ujarnya saat ditemui di Balai Kota Cirebon, Selasa (4/1/2022).
Baca Juga: Pemkot Bandung Belum Putuskan Pelaksanaan PTM 100 Persen untuk Siswa